HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah kota (Pemkot) Makassar akan segera menyiapkan skema penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di bahu jalan pasar Cendrawasih (Pamos) kota Makassar.
Hal tersebut diungkapkan Pj Sekertaris Daerah (Sekda) kota Makassar Firman Hamid Pagarra, kepada awak media setelah melakukan rapat koordinasi penertiban PKL pasar Pamos di Balaikota, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga : Dari Lorong ke Ketahanan Pangan, Urban Farming Terus Diperluas di Makassar
Firman Pagarra mengatakan, para pedagang pasar yang berjualan di lokasi yang dibangun oleh Dinas Perdagangan Kota Makassar kemudian dikelola Perumda Pasar tersebut dianggap melanggar aturan.
Pasalnya, pedagang memilih melakukan aktivitas jual beli atau menjajakan hasil jualannya di bahu jalan dan di atas drenase.
“Pasca Lebaran Idul Fitri, banyak pedagang yang memilih untuk berjualan di luar bangunan fasum fasos Pasar Pamos, inilah yang menjadi masalah, karena pedagang yang di situ semua bertambah setiap harinya,” ujar Firman Pagarra.
Baca Juga : Proyek PSEL di TPA Manggala Digenjot, Gelontorkan 3 Miliar untuk 8 Hektare Lahan
Kata Firman Pagarra, setidaknya 200 kuota disiapkan bagi pedagang di Pasar Pamor, namun yang tercatat hanya 60. Pasca lebaran, PKL meningkat melebihan kuota yang disiapkan oleh PD Pasar.
“Kuotanya sudah lebih, tapi bukan itu masalahnya, ada beberapa yang berjualam didepan bangunan fasum fasos, jadi timbul kecemburun dari pedagang didalam, secara tidak langsung keluar semua pedang jualnya diluar, efeknya ya di kemacetan,” jelasnya.
Sementara Diretur Umum (Dirut) PD Pasar Kota Makassar Syamsu Bahri mengatakan, terdapat dua jenis pedangang di pasar Pamos, legal tercatat di pemkot dan ilegal PKL yang berjualan diluar area fasum fasos.
Baca Juga : Appi Targetkan 180 Hari, Makassar Beralih ke Sanitary Landfill
“Ini membuat pedang yang legal mengeluh, merasa penjual tidak masuk kedalam gedung pasar Pamos untuk belanja,” ujarnya.
Sehingga saat ini, pihaknya dalam tahap mengatur strategi dan pembicaraan serta pembentukan tim dalam penanganan penertiban PKL.
Untuk mengembalikan fungsi pasar sebagai tempat transaksi jual beli, bahu jalan sebagai sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berhenti, dan dreanes. Tidak menyamakan setiap fungsinya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Gelar Salat Id di Karebosi, Imam Syekh Al-Areqi, Khatib Rektor UIN
“Tapi untuk saat ini kita akan melakukan teguran sebanyak tiga kali, kalau masih tidak diindahkan kita akan melakukan pembersihan pada wilayah yang dilarang untuk berjualan,” tegasnya.
(NURSINTA)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

