Penangkapan Pelaku Pengancaman di Bantaeng: Barang Bukti Berupa Senjata Tajam Disita
HARIAN.NEWS,BANTAENG – Pelaku pengancaman yang menjadi viral di media sosial akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Bantaeng. Lel. R (50), tanpa memberikan perlawanan, berhasil ditangkap di Kp. Ra’ra Kel. Banyorang Kec. Tompobulu Kabupaten Bantaeng sekitar pukul 19.00 WITA. Bersama dengan pelaku, tim juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis Badik sebagai barang bukti yang kini berada di Polres Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Pandu Harikusuma S.Tr.k, menjelaskan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengumpulkan informasi bahwa pelaku pengancaman telah meninggalkan kampung setelah kejadian dan bersembunyi di rumah keluarganya di Kp. Rara’ Banyorang.
Baca Juga : Jemaah Haji Diingatkan tak Obral Keluhan di Media Sosial
Lebih lanjut, Iptu Pandu menjelaskan bahwa dalam interogasi awal, pelaku mengaku melakukan pengancaman karena tersinggung ketika ada yang lewat di depannya sambil gas motor berulang-ulang. “Ada yang lewat di depanku sambil gas-gas motor, dan saya dalam keadaan sadar melakukan pengancaman,” jelas Lel. R kepada penyidik saat dilakukan interogasi.
Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara SH SIK MSI, membenarkan penangkapan Lel. R (50) sebagai pelaku pengancaman yang terjadi di Kp. Langiria Desa Kaloling Kec. Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng. “Lel. R bersama barang bukti sudah diamankan oleh tim dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya,” ujarnya singkat. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News