HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar sekaligus Calon Gubernur Sulsel, Mohammad Ramdhan Pomanto menilai, pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan dalam dua gelombang melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pelantikan serentak.
“Saya yang menggugat kemarin. Jelas sekali dalam putusan MK bahwa pelantikan seharusnya dilakukan serentak. Undang-undang dibuat untuk ditaati,” ujar Danny Pomanto kepada awak media di Hotel Four points by Sheraton, Kamis (30/1/2025).
Danny menambahkan, meskipun pelantikan dilakukan secara tidak serentak, ia tidak memiliki masalah pribadi dengan keputusan tersebut.
Baca Juga : Mahasiswa Minta Larangan Rangkap Jabatan Menteri Dikecualikan untuk Pejabat Bapanas
“Kalau saya tidak ada masalah, karena saya berperkara sehingga tidak dilantik pada 6 Februari 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dirinya tidak dalam posisi menentukan keputusan, melainkan hanya menyampaikan bahwa aturan tersebut seharusnya dijalankan sebagaimana mestinya.
“Yang pastinya aturan itu ada untuk ditaati,” tegasnya kembali.
Baca Juga : Segera Berproses di MK, KPU RI Terima 7 Gugatan Sengketa Hasil PSU
Terkait gugatan yang diajukannya, Danny Pomanto menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan bukan semata soal menang atau kalah, melainkan tentang prinsip kebenaran dan keadilan dalam proses demokrasi.
“Saya sampaikan sejak awal, gugatan ini bukan soal kalah atau menang, tapi soal benar atau salah. Yang menang belum tentu benar, yang kalah belum tentu salah,” tegasnya.
Ia juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pemilu, dengan indikasi sekitar 1,6 juta suara yang patut dipertanyakan.
Baca Juga : Proyek Strategis di Era Danny, Bagaimana Nasib CCTV Lorong Wisata di Tangan Appi?
Secara khusus, di Makassar sendiri, ia menyebut ada sekitar 189.000 hingga 200.000 suara yang diduga berasal dari tanda tangan palsu, dengan tingkat partisipasi masyarakat yang mencapai hampir 31 persen saat itu.
Saat ditanya mengenai peluang gugatan ini dikabulkan, Danny Pomanto menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi.
“Terserah MK. Kalau diterima, Alhamdulillah. Kalau tidak, itu sudah takdirnya. Yang penting usaha kita sudah ada,” tuturnya.
Baca Juga : Pastikan Keberlanjutan PAUD Negeri Era Danny, Munafri Soroti Legalitas Lahan
Ia juga menegaskan bahwa menjadi pemimpin bukan satu-satunya cara untuk berbuat baik bagi masyarakat.
“Menjadi orang baik itu tidak harus jadi Wali Kota,” pungkasnya.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
