HARIAN.NEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan rekonstruksi kembali terkait efisiensi anggaran. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Hekal.
Ia menyebutkan pembahasan efisiensi anggaran pekan ini ditunda, setelah ada arahan Perwakilan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang menyebutkan kepala negara meminta Kementerian Keuangan menyusun kembali anggaran kementerian dan lembaga (K/L) yang akan dihemat.
“Bahwa (ada) banyak kekhawatiran tentang program tidak bisa terlaksana ataupun kegiatan rencana-rencana kementerian sebagian mungkin bisa tidak terwujud, sehingga Presiden memberikan arahan kepada Kementerian Keuangan untuk merekonstruksi lagi efisiensi ini,” ujar Hekal dikutip dari Tempo saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga : Ketua Umum Projo Budi Arie Merapat ke Gerindra
Alasannya, kata Hekal, karena Presiden menyikapi dinamika yang terjadi setelah instruksi penghematkan anggaran dikeluarkan pada 22 Januari lalu.
Permintaan tersebut telah disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Surat yang diterbitkan pada 7 Februari 2025 itu meminta pimpinan Komisi I hingga Komisi XIII DPR menunda pembahasan efisiensi pekan ini.
Kementerian dan lembaga awalnya hanya punya waktu membahas efisiensi anggaran minggu ini, sebelum dikumpulkan ke Kementerian Keuangan pada 14 Februari 2025.
Baca Juga : Reshuffle Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani Jadi Sasaran
Dengan adanya penundaan, tenggat waktu pengumpulan pembahasan anggaran juga mundur. Hekal mengatakan dia telah berkomunikasi dengan Dasco. Presiden disebut meminta penyisiran kembali anggaran oleh Kemenkeu dilakukan dalam beberapa hari.
Sebelumnya, Sri Mulyani menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 untuk merespons instruksi efisiensi anggaran yang dikeluarkan Prabowo. Dalam surat tersebut, kementerian dan lembaga diminta melakukan peninjauan dan identifikasi rencana efisiensi belanja. Hasil identifikasi dibahas dengan mitra komisi di DPR.
Usulan efisiensi yang telah disetujui bersama DPR disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan paling lambat tanggal 14 Februari 2025. Jika tidak, maka anggaran kementerian dan lembaga akan dicantumkan secara mandiri oleh Kementerian Keuangan dalam halaman IV A Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau halaman yang memuat mengenai blokir anggaran.
Baca Juga : Tumbangnya Sri Mulyani: Ketika Poros Dunia Bergeser dari IMF ke BRICS
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
