Logo Harian.news

Pemberdayaan Masyarakat Upaya Entaskan Kawasan Kumuh

Editor : Redaksi Sabtu, 27 Agustus 2022 10:45
Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar.
Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar.

MAKASSAR HARIANEWS.COM – Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh, di Hotel Grand Maleo, Jumat (26/8/2022).

Pada kesempatan itu, hadir sebagai narasumber kegiatan, yakni Kasubag Humas DPRD Kota Makassar M. Akbar Rasyid dan Pranata Humas DPRD Makassar M. Yusran.

Kata Nunung Dasniar, salah satu upaya dalam mengentaskan kawasan kumuh yaitu adanya pemberdayaan masyarakat. Sebab, mereka akan bertindak dengan melakukan bersih-bersih di wilayahnya.

Baca Juga : Megawati Titip Minyak Urut untuk Prabowo, Kembali Lengket?

“Kita dorong ada pemberdayaan masyarakat. Jadi, wilayah kumuh tidak mesti pemerintah tetapi peran masyarakat,” tukas Nunung Dasniar.

Dia melanjutkan, regulasi ini sangat penting dalam rangka menciptakan lingkungan atau kawasan yang bebas dari kumuh. Sehingga, politisi Gerindra ini ingin peserta bisa membantu menyebarluaskan Perda nomor 3 tahun 2020 ke masyarakat.

“Saya ingin, peserta menjadi mata dan telinga untuk menyerap aspirasi dan menyebarluaskan perda tentang perumahan dan pemukiman kumuh,” jelasnya.

Baca Juga : Gerindra Andalkan Peran Sayap Partai untuk Jaga Kepercayaan Publik

Terpisah, narasumber kegiatan, M. Akbar Rasyid menjelaskan, pemberdayaan masyarakat menjadi dorongan dalam menciptakan kawasan kumuh. Sementara, Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini merupakan acuan lahirnya program yang berasal dari pemerintah pusat.

“Kita ingat Program Kotaku? Nah, ini lahir dari perda ini. Disitu juga menyebutkan pemberdayaan masyarakat dan diatur dalam perda ini,” ucap M. Akbar Rasyid.

Dia menjelaskan, tujuan perda dibuat diantaranya mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru yang telah dibangun. Kemudian, meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam mewujudkan hunian layak.

Baca Juga : Kadisnakertrans Sumsel Kena OTT Kejari, Videonya Dipost Ulang Akun TikTok Gerindra

“Jadi, bagaimana perda ini menginginkan masyarakat memiliki lingkungan sehat, aman, serasi dan teratur,” ungkapnya. **

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda