Logo Harian.news

Pemerintah Akan Tanggung PPh Pasal 21 untuk Pekerja Sektor Padat Karya Mulai 2025

Editor : Redaksi Kamis, 19 Desember 2024 10:29
Pemerintah Akan Tanggung PPh Pasal 21 untuk Pekerja Sektor Padat Karya Mulai 2025

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja di sektor padat karya mulai tahun 2025. Kebijakan ini berlaku untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat yang belakangan mengalami penurunan, khususnya di kalangan kelas menengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa insentif ini diharapkan dapat mendorong perekonomian nasional.

Baca Juga : Anggaran Makan Gratis Rp 71 T, Ketua Banggar DPR: Demi Rakyat, Defisit Aman

“Memperhatikan masyarakat kelas menengah, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai Rp 10 juta,” ujar Airlangga seperti dilansir dari Detik.com, Kamis (19/12/2024).

Kebijakan ini akan berlaku untuk pekerja dengan gaji antara Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta. Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Mekanisme masa klaim akan diperpanjang hingga enam bulan dengan manfaat sebesar 60% dari upah untuk periode tersebut,” tambah Airlangga.

Baca Juga : Tolak Usulan Munaslub, Ketua DPD Golkar Sulsel Solid ke Airlangga Hartanto

Tak hanya itu, ada pula insentif lain berupa diskon 50% untuk jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya selama enam bulan.

Dukungan untuk UMKM dan Revitalisasi Industri

Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah memperpanjang kebijakan PPh final 0,5% hingga 2025. Sebelumnya, kebijakan ini dijadwalkan berakhir pada tahun 2024.

Baca Juga : TP Keliling Daerah Bagi Bantuan Sembako Airlangga Hartanto

“Berdasarkan regulasi, kebijakan ini seharusnya selesai pada 2024, tetapi kita perpanjang hingga 2025,” kata Airlangga.

Pemerintah juga akan memberikan fasilitas kredit investasi untuk mendukung revitalisasi mesin-mesin di sektor padat karya, termasuk tekstil, furnitur, dan alas kaki. Subsidi bunga sebesar 5% akan diberikan kepada pelaku usaha melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat sektor padat karya, menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2025.

Baca Juga : Taufan Pawe Dampingi Menteri Airlangga Kunker ke PT Vale

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda