Logo Harian.news

Pemerintah Kawal Hak Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 05 Mei 2026 19:57
Menaker Yassierli pastikan hak jaminan sosial korban kecelakaan KA Bekasi terpenuhi (doc_birohumaskemnaker)
Menaker Yassierli pastikan hak jaminan sosial korban kecelakaan KA Bekasi terpenuhi (doc_birohumaskemnaker)

Total nilai maksimal beasiswa yang disiapkan untuk enam anak korban mencapai Rp458,5 juta, di luar manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang akan diberikan secara berkala.

Distribusi dan Verifikasi Lanjutan

Mayoritas korban yang telah menerima santunan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di berbagai kantor cabang di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang Selatan.

Baca Juga : Menaker: Kesehatan Mental Wajib Masuk SMK3

Penyaluran dana dilakukan secara bertahap sejak 29 April hingga gelombang terbaru pada 4 Mei kemarin kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.

Meski demikian, masih terdapat beberapa kasus yang memerlukan verifikasi administratif lebih lanjut.

Untuk korban atas nama Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, pembayaran akan segera dieksekusi setelah kelengkapan dokumen dikonfirmasi oleh pihak keluarga.

Baca Juga : Kemnaker Tutup Pemagangan Nasional, 16 Ribu Peserta Lanjut Sertifikasi

Sementara itu, otoritas terkait masih melakukan peninjauan mendalam terhadap status kepesertaan Ida Nuraida guna menentukan kategorisasi manfaat yang paling sesuai, apakah masuk dalam skema JKK atau JKM. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda