Total nilai maksimal beasiswa yang disiapkan untuk enam anak korban mencapai Rp458,5 juta, di luar manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang akan diberikan secara berkala.
Distribusi dan Verifikasi Lanjutan
Baca Juga : Kemnaker Ubah Wajah BPVP Jadi Mini Campus Modern
Mayoritas korban yang telah menerima santunan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di berbagai kantor cabang di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang Selatan.
Penyaluran dana dilakukan secara bertahap sejak 29 April hingga gelombang terbaru pada 4 Mei kemarin kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.
Meski demikian, masih terdapat beberapa kasus yang memerlukan verifikasi administratif lebih lanjut.
Baca Juga : Ajak Generasi Muda, Menaker: Hidupi Pancasila Setiap Hari
Untuk korban atas nama Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, pembayaran akan segera dieksekusi setelah kelengkapan dokumen dikonfirmasi oleh pihak keluarga.
Sementara itu, otoritas terkait masih melakukan peninjauan mendalam terhadap status kepesertaan Ida Nuraida guna menentukan kategorisasi manfaat yang paling sesuai, apakah masuk dalam skema JKK atau JKM. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
