HARIAN.NEWS, LUWU UTARA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, nasib Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara masih bergantung pada dana transfer dari Pemprov Sulsel.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, mengungkapkan bahwa pencairan THR ASN akan diupayakan sebelum Lebaran, namun kepastian realisasinya masih belum bisa dijamin.
“Kami berusaha agar THR bisa cair sebelum 27 Maret, tiga hari sebelum Lebaran. Tapi, semuanya tetap bergantung pada dana transfer dari provinsi,” ujar Andi Abdullah Rahim saat menemui massa aksi unjuk rasa di Aula Lagaligo, Kantor Bupati Luwu Utara, Senin (24/03/2025).
Baca Juga : Kedisiplinan ASN Jeneponto Ditekankan dalam Upacara Senin Pagi
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara sebenarnya telah membahas anggaran THR bersama Pemerintah Provinsi.
Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian pencairan dana bagi hasil dari provinsi sebagai sumber utama pembayaran THR.
“Kami sudah membicarakan ini dengan pemerintah provinsi karena anggarannya bersumber dari dana bagi hasil. Namun, karena transfer dari provinsi belum ada, kami belum bisa memastikan kapan THR akan cair,” jelasnya.
Baca Juga : Gelar HLM TPID–TP2DD, Pemprov dan BI Sulsel Lakukan Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Nataru
Lebih lanjut, Bupati Lutra mengakui bahwa kondisi keuangan daerah saat ini sedang mengalami tekanan, yang berimbas pada keterlambatan pembayaran THR ASN.
“Kondisi keuangan kita tidak memungkinkan untuk membayar THR dari kas daerah. Kalau saja kas memungkinkan, pasti sudah kita bayarkan. Tapi saat ini, kita hanya bisa menunggu dana dari provinsi,” tambahnya.
Pernyataan ini seolah mengindikasikan bahwa tanggung jawab pembayaran THR bukan hanya berada di tangan Pemkab Luwu Utara, melainkan juga bergantung pada komitmen Pemerintah Provinsi.
Baca Juga : ASN Pangkep Adu Kreativitas dalam Lomba Inovasi Daerah 2025
Kini, para ASN di daerah itu hanya bisa berharap agar dana transfer segera dicairkan agar hak mereka dapat diterima tepat waktu sebelum Lebaran.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
