HARIAN.NEWS, SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menegaskan komitmennya untuk mencapai 100% kepesertaan BPJS Kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, saat menerima kunjungan Tim BPJS Kesehatan dalam program BPJS Kesehatan Peduli Ramadhan 1446 H pada Senin (24/3/2025).
Bupati Syaharuddin mengungkapkan bahwa dari total 326 ribu jiwa yang tersebar di 11 kecamatan dan 116 desa/kelurahan, sebanyak 82% warga Sidrap telah mendapatkan layanan BPJS Kesehatan gratis.
Baca Juga : Wujud Nyata Kepedulian, Wali Kota Appi Pastikan Imam Masjid Terlindungi BPJS Hingga Jaminan Hari Tua
Sementara itu, 18% lainnya masih masuk dalam kategori Universal Health Coverage (UHC) Non Cut Off, yang berarti masih membutuhkan penyempurnaan administrasi untuk memastikan akses kesehatan yang optimal.
“Kami menargetkan cakupan 100% agar seluruh masyarakat Sidrap, tanpa terkecuali, bisa menikmati layanan kesehatan yang layak. Ini bagian dari komitmen Pemkab Sidrap untuk memastikan kesejahteraan rakyat,” tegas Syaharuddin.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan RI, Dr. dr. Andi Afdal, MBA, AAK, yang menekankan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program prioritas nasional yang terus berlanjut dari era Presiden Joko Widodo hingga Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga : BPJS dan Jerit Senyap yang Luput
“Program JKN adalah perwujudan nyata dari cita-cita Indonesia, di mana setiap warga negara berhak atas jaminan kesehatan. Dengan layanan kesehatan yang baik, masyarakat bisa lebih produktif, dan ekonomi pun semakin berkembang,” ujar Andi Afdal.
Kunjungan Tim BPJS Kesehatan ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Sidrap untuk semakin memperkuat layanan JKN di daerahnya. Pemkab Sidrap berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan guna memastikan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruhmasyarakat.
PENULIS: NURSINTA
Baca Juga : Usai Viral Layanan ‘Tak Ramah’, RSUD Haji Makassar Beri Klarifikasi: Tidak Sesuai Fakta!
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
