Logo Harian.news

Minta Rp15 Juta Per Bulan

Pemkot Kaji Permohonan Kompensasi Retribusi Sampah Mall Panakkukang

Editor : Redaksi Kamis, 25 April 2024 14:23
Camat Panakkukang
Camat Panakkukang

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Permasalahan retribusi sampai Mall Panakkukang (MP) kota Makassar, telah sampai pada babak baru.

Camat Panakkukang M. Ari Fadli mengatakan, berdasar hitungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihaknya turun ke lokasi melihat publikasi sampai MP, dalam peninjauan tersebut, setidaknya telah disebutkan nominal 25 juta/bulan.

“Jadi memang hitung-hitungan dari DLH dengan pihak kecamatan ketika turun ke lokasi tentang publikasi sampah yang ada di Mall Panakukang itu Rp 25 juta per bulan, itu dari kami (DLH dan kecamatan Panakkukang),” ujar Ari Fadli setelah mengikuti Musrenbang di hotel Four Point by Sheraton, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga : Atasi Kesemrawutan Depan MP, Plt Dirut Parkir Rapat Bersama Manajemem MP dan Ojol

Katanya, hal tersebut telah disampaikan melalui surat resmi Pemerintah Kota Makassar yang ditujukan kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan MP tersebut.

Namun, pihaknya menerima surat balasan dari Mall Panakkukang yang berisi tentang permintaan pengurangan retribusi perbulan yang ditujukan kepada manajemen MP.

“Tadi malam kita sudah ketemu dengan bapak Walikota karena surat dari Mall Panakkukang sudah ada, manajemen Mall Panakkukang beliau meminta pengurangan Rp 15 juta per bulan,” jelasnya.

Baca Juga : Target Retribusi Distaru Dipangkas: Tantangan dan Harapan di 2025

Tak lantas langsung menerima, kata Ari Fadli, pihaknya akan melakukan uji petik kembali bersama DLH dalam waktu dekat.

“Arahannya bapak kita lakukan uji petik dulu sebelum menerima pengurangan ke 15 juta/bulan dari MP,” jelasnya.

Terkait alasan MP meminta pengurangan retribusi, karena selama ini tidak menggunakan pelayanan armada dari Pemkot Makassar.

Baca Juga : Kabar Baik! Teman Bus MP-Unhas Gowa Kembali Beroperasi, ini Rute Terbarunya

“Jadi armadanya sendiri dan mereka yang membuang sendiri ke TPA dan ini juga akan berlaku jika Pemkot mengiyakan permintaan 15 juta/bulan itu,” ujarnya.

“Yang menjadi masalah kan bisa mungkin dikonfirmasi di DLH, ada pengelolaan TPA juga mengelola uang disana, informasinya uang rokok tapi saya tidak tahulah. Yang mengakses disana bukan dari DLH atau instasi langsung dari petugas disana,” lanjutnya.

Saat ini, untuk retribusi katanya masih menggunakan Perwali lama, karena Peraturan Daerah (Perda) baru nomor 1 Tahun 2004 belum memiliki turunan perwalinya sementara di godok DLH.

Baca Juga : Sosper No 12 Tahun 2011, Dewan Jelaskan Perbedaan Pajak dan Retribusi

“Sehingga perwali lama di hitungan kalau kubikasi dan zonasi apalagi dia pusatnya agak seperti itu 94.000 satu publik, akan naik kalau sudah ada turunan perwali baru,” jelasnya.

(NURSINTA)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda