HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Larangan penggunaan kantong plastik yang dikeluarkan oleh Pemkot Makassar dianggap berimbas kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kebanyakan masih menggunakan kantong plastik sebagai alat pembungkus.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Anas Iswanto Anwar mengatakan Pemkot Makassar harus memastikan Peraturan Walikota (Perwali) yang dikeluarkan itu tidak memberatkan warga.
“Kita harus memastikan bahwa aturan yang dibuat tidak memberatkan warga terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), karena itu fungsi aturannya memberikan solusi bukan memberatkan,” Ujarnya. Minggu, (14/1/2024).
Baca Juga : Pengamat Nilai Deklarasi Dini Capres Gerakan Rakyat Picu Efek Domino Parpol Jelang Pilpres 2029
Anas Iswanto sapaan akrabnya menilai bahwa larangan penggunaan kantong plastik dirasa tidak adil sebab yang mendapatkan efek paling besar adalah UMKM menegah kebawah,
“Perda mengikat UMKM dan warga untuk tidak menggunakan kantong plastik tetapi perusahaan perusahaan raksasa justru besar-besaran memproduksi, apa yang mengikat mereka,” Tegas Anas dalam wawancaranya bersama Harian.News
Lanjutnya, pelarangan kantong yang sering disebut ‘kresek’ itu adalah kebijakan instan yang tak solutif karena belum ada penggantinya.
Baca Juga : Belum Setahun Menjabat, Direksi Baru Perumda Pasar Makassar Raya Bukukan Dividen Rp1,3 Miliar
Meskipun Pemkot Makassar telah mewacanakan mengganti kresek dengan plastik ramah lingkungan, namun hingga saat ini belum diberikan kepada masyarakat luas contoh jelasnya.
“Sejauh ini, solusi atas pengganti kantong plastik itu apa?, para pedagang seperti di pasar-pasar sudah tahu atau belum,” Sebutnya.
Makanya, Anas bilang Pemkot Makassar harusnya memberikan sosialisasi, contoh dan solusi atau setidaknya memberikan subsidi kantong ramah lingkungan kepada UMKM menegah kebawah tentang dampak penggunaan plastik secara rutin bisa merusak ekosistem alam.
Baca Juga : Pemkot Makassar Tingkatkan Siaga Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Tunda Aktivitas di Laut
“Upaya seperti itu sudah ada belum?, kalau langsung menerapkan sanksi bagi mereka, saya rasa ini terlalu terburu buru, padahalkan kita semua tahu bahwa kantong plastik sangat lekat dengan kita jadi untuk langsung ditindak justru menyulitkan mereka yang usaha usaha kecil,” Tutupnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
