HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, mengusulkan agar adanya keseragaman pembatasan lalu lintas truk roda 6 di area Maminasatapa atau akronim dari Makassar Maros, Sungguminasa, Takalar dan Pangkep diseragamkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kami sarankan untuk diseragamkan pembatasan truk, kita sudah sampaikan ke Lantas Polrestabes Makassar, untuk bisa dinaikkan di forum Lalulintas tingkat provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel),” ujar Kepala Dishub Kota Makassar Zainal Ibrahim, Selasa (30/4/2024).
“Kita juga akan bahas ke Balai Jalan Nasional dan Pengelolaan Transportasi Darat. Mengingat, hampir 90 persen intervensi untuk penanganan lalulintas ada disana,” lanjutnya.
Baca Juga : Sinotruk HOWO Makin Diminati, PT Mas Automobil Sejahtera dan PT Rava Athaya Kini Bermitra
Kata Zainal, penyampaian tersebut berupa rekomendasi atas aktivitas truk di area Maminasatapa yang tidak memiliki waktu operasional seragam.
“Kalau kita terapkan masing-masing tidak ada yang berjalan, contohnya waktu 12 jam di Maros aturan di Maros, tidak sesuai dengan aturan 12 jam di Makassar, jadi tetap selalu ada truk yang masuk di Makassar walapun ada larangan masuk ke Makassar pada waktu tertentu,” jelasnya.
Pergub aturan terkait waktu berlalu lintas untuk truk roda 6 telah disimulasikan oleh Ditlantas bertepatan libur lebaran 1445 Hijriah lalu, dan berjalan sangat baik.
Baca Juga : Kabar Baik! Teman Bus MP-Unhas Gowa Kembali Beroperasi, ini Rute Terbarunya
“Jadi kemarin waktu libur lebaran tidak boleh ada truk masuk pada siang hari di Maminasatapa, jadi sangat tertib,” ujarnya.
Sehingga, Ia berharap, regulasi waktu operasional terkait pembatasan lalu lintas bis menjadi keseriusan bagi Dishub Provinsi Sulsel.
“Selain lebih tertib rekomendasi ini sebagai upaya kita punya regulasi yang sama,” ujarnya.
(NURSINTA)
Baca Juga : Gercep, Pj Sekda Makassar Instrusikan OPD Persiapkan Rancangan 3 Proyek Instruksi Jokowi
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
