Logo Harian.news

Pemprov Sulsel Pangkas Dana Desa 2025

Editor : Redaksi Rabu, 05 Februari 2025 17:21
Pemprov Sulsel Pangkas Dana Desa 2025

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Muh Saleh mengungkapkan, kebijakan terbaru terkait dana desa tahun 2025 mengalami penyesuaian akibat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Salah satu dampaknya adalah pemangkasan alokasi dana desa secara nasional.

Saleh menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 1 Tahun 2025 telah diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan dana desa. Namun, dengan adanya Inpres tersebut, terdapat ketidakpastian mengenai regulasi lebih lanjut terkait besaran pemotongan dana desa.

Fokus Dana Desa 2025: Ketahanan Pangan dan Penguatan BUMDes

Baca Juga : Desa Kebanga Manfaatkan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Masyarakat

Meskipun mengalami pengurangan, dana desa tahun ini tetap diarahkan untuk tiga sektor utama, yaitu penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan (minimal 20% dari dana desa) dan Penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Khusus untuk ketahanan pangan, Saleh menjelaskan bahwa pemerintah akan memetakan desa-desa berdasarkan potensi tematiknya.

“Misalnya, desa penghasil cabai, tomat, sayur-sayuran, bawang merah, dan beras akan didorong untuk mendukung ketahanan pangan dan program makan bergizi gratis,” katanya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Luncurkan Program PKB, RSKD Gigi dan Mulut Turun Langsung Bantu Warga Pulau

Selain itu, penguatan BUMDes diharapkan dapat mendukung kelembagaan serta menggali potensi desa agar dapat berkontribusi pada pendapatan asli desa.

Dampak Pemangkasan Dana Desa

Saat ini, sebanyak 2.266 desa sudah menerima alokasi dana desa. Namun, Saleh mengonfirmasi bahwa pemangkasan tetap terjadi akibat kebijakan pusat.

Baca Juga : NasDem: Jawaban Pemprov Sulsel Tuntas! Fatmawati Rusdi Lugas & Clear!

“Secara nasional, dana desa dikurangi sebesar Rp2 triliun dari total Rp306 triliun. Namun, rincian pemotongan di tingkat kabupaten masih belum diperoleh,” jelasnya.

Terkait anggaran daerah, Saleh mengakui bahwa meskipun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sudah diserahkan, pemerintah daerah masih menunggu realokasi anggaran.

“Sekarang di daerah tidak bisa berbuat banyak selain belanja gaji, karena kita masih menunggu realokasi anggaran,” tutupnya.

Baca Juga : Abdul Hayat Gani : Pemprov tak Punya Niat Bayar Hak Saya Rp8 M

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda