Logo Harian.news

Pemuda Sinjai Nyatakan Menolak Rencana Tambang Emas

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 09 September 2025 17:33
Pemuda Sinjai menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Sinjai, menuntut penolakan tambang emas ||irman@harian.news
Pemuda Sinjai menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Sinjai, menuntut penolakan tambang emas ||[email protected]

HARIAN.NEWS, SINJAI– Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Sinjai Menggugat menyatakan sikap menolak rencana aktivitas pertambangan di Kabupaten Sinjai.

Mereka menilai kehadiran tambang hanya akan membawa dampak buruk terhadap lingkungan, sosial, hingga masa depan generasi muda.

Dalam pernyataannya, aliansi menegaskan bahwa tambang berpotensi merusak ekosistem, mencemari sumber air, dan mengancam ruang hidup masyarakat.

Baca Juga : Viral Foto MBG yang Dinilai Kurang Gizi, Netizen Heboh di Grup WhatsApp

“Tambang bukan jalan keluar pembangunan, justru akan meninggalkan kerusakan yang diwariskan ke anak cucu,” tegas Arham selaku jendral lapangan saat orasi di depan kantor Bupati Sinjai, Selasa (9/9/2025).

Selain menolak, mereka juga menggugat kebijakan pemerintah daerah yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.

Aliansi mendesak Pemda dan DPRD untuk transparan, melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan, serta tidak menggadaikan masa depan daerah demi investasi sesaat.

Baca Juga : ADAPA; Hari Santri Momentum Meneladani Semangat Keikhlasan dan Pengabdian

“Kami siap berada di garda terdepan melawan kebijakan tambang yang mengancam keselamatan lingkungan dan kehidupan rakyat Sinjai,” pungkas pernyataan bersama aliansi.

Sementara,Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai, A. Irwan Syahrani Yusuf, yang menemui peserta aksi,mengaku, bahwa kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) bukan di tangan kabupaten, melainkan pemerintah pusat.

“Kewenangan terkait tambang, sejak diterbitkannya undang-undang nomor 23 tahun 2014,maka kewenangan pemerintah daerah ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat,artinya apa? Segala jenis bentuk perijinan pertambangan menjadi kewenangan pemerintah pusat.Dan ini juga sudah jadikan atensi di pemerintahan propinsi.Terkait ijin perusahaan pertambangan ini, tidak berarti, pihak perusahaan langsung melakukan pertambangan,pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan ) ini masih banyak proses yang harus di lalui,”ungkapnya.

Baca Juga : Pembangunan Perumahan Lappa Mas VI Diduga Langgar RTRW

Aksi penolakan tambang tersebut terpantau di dua titik, dihalaman kantor Bupati dan halaman kantor DPRD Sinjai. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : IRMAN BAGOES

Follow Social Media Kami

KomentarAnda