Logo Harian.news

Pencopotan Sekda Provinsi Sulawesi Selatan

Editor : Redaksi Rabu, 14 Desember 2022 15:19
Pencopotan Sekda Provinsi Sulawesi Selatan

Oleh : Ridha Rasyid
(Pemerhati Kepemerintahan)

HARIAN.NEWS – Terlebih dahulu dikutipkan tentang wewenang pemerintah daerah propinsi, Kabupaten dan kota terkait pelaporan hasil kinerja setiap tahunnya. Sebagai landasan kita menilai apakah pencopotan sekretaris daerah ini sudah sesuai prosedur dan administrasi pemerintahan, sebagaimana di atur dalam UU No 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai berikut

Pasal 70

Baca Juga : Semangat Sumpah Pemuda di Era Validasi

• Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memuat capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan Tugas Pembantuan.

• Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

• Bupati/wali kota menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Baca Juga : Mutasi Bukan Sekadar Pindah Jabatan: Refleksi Akademik atas Dinamika Pemerintahan yang Sehat di Takalar

• Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

• Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Pusat.

Berdasarkan aturan tersebut, maka setiap tahun ada evaluasi terhadap kinerja para pemangku jabatan yang tertuang dalam laporan tersebut. Jika kemudian disertai “catatan” pada laporan dimaksud, tentu akan menjadi pertimbangan. Artinya, pemberhentian sekda propinsi Sulawesi Selatan, nyaris mirip dengan pencopotan Sekda Propinsi DKI baru baru ini. Mungkin, lebih tragis lagi.

Baca Juga : Menanggapi Orang Bodoh: Antara Imam Syafi’i & Stoikisme

Sebab, tiba tiba saja sekda DKI itu di mutasi pada jabatan setingkat di bawah yaitu Deputy. Maka dapat dimaknakan bahwa telah terjadi demosi dalam bingkai mutasi. Dalam kasus Dr Abdul Hayat, Msi, Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Selatan ini sebagaimana di atur dalam UU no 23 Tahun 2014 pada pasal 214 berbunyi :

• Apabila sekretaris Daerah provinsi berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas sekretaris Daerah provinsi dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atas persetujuan Menteri.

• Apabila sekretaris Daerah kabupaten/kota berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas sekretaris Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh bupati/wali kota atas persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Baca Juga : Jangan Berhenti Sebelum Tugasmu Selesai

• Masa jabatan penjabat sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris Daerah.

• Persetujuan Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan persyaratan kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabat sekretaris Daerah diatur dalam Peraturan Presiden.

• Sebelumnya dalam Pasal 213 mengatur tugas pokok sekretaris daerah yang menyebutkan : Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dipimpin oleh sekretaris Daerah.

• Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

• Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Atas dasar pasal tersebut, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dapat mengusulkan pemberhentian dengan terlebih dahulu memberikan pertimbangan.

Pertimbangan yang dimaksud terdiri atas pertimbangan objektif dan pertimbangan subyektif. Pertimbangan objektif dimaksud antara lain, kecakapan dalam memimpin, penguasaan teknis administrasi, tingkat kedisiplinan, penyelesaian tugas tugasnya dan kerjasama yang dibangun sebagai koordinator antar satuan kerja terbangun secara simetris dan harmonis.

Adapun pertimbangan subyektif adalah pertimbangan yang hanya dapat diukur melalui “rasa” dan jalinan batin, juga tidak terlepas dari adanya alasan politis serta kedekatan dengan pejabat sebelumnya. Sudah diketahui oleh khalayak, bahwa yang “membawa” Pak Hayat ini masuk dalam jajaran Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan adalah Nurdin Abdullah, Gubernur, saat itu.

Dengan legitimasi seleksi “yang sudah di atur” akhirnya diangkat menjadi Sekda. Ini hal yang lazim saja, karena pembina kepegawaian yaitu kepala daerah yang akan menggunakan, sehingga hubungan kedekatan menjadi prioritas. Bukan berdasarkan kemampuan dan kecerdasan yang dimiliki seorang calon pejabat, namun banyak ditentukan siapa yang akan memakai orang tersebut.

Ini barangkali merupakan catatan penting di balik pencoptan seseorang dalam jabatan, tidak terbatas pada jabatan sekda saja, tetapi seluruh tingkatan dalam hierakhi pemerintahan harus mendapatkan perhatian serius. Bahwa di balik alasan alasan subyektif, sejatinya lebih mengedepankan syarat objektif yang harus dipenuhi seseorang untuk di angkat dalam jabatan tertentu.

Karena, memang, sistem kinerja itu banyak bergantung pada hasil. Bukan pada sesuatu yang tidak dapat diukur atas hanya melandaskan pada hubungan kedekatan semata.

Sesuai Prosedur

Langkah yang ditempuh oleh Gunernur dalam mengusulkan Pemberhentian sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur. Baik menurut Undang Undang No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta aturan teknis di bawahnya, telah terpenuhi.

Juga bahwa, Presiden tidak serta merta mengeluarkan keputusan tanpa melalui berbagai pertimbangan terutama kajian aturan mengenai tata cara pemberhentian pejabat tinggi madya. Dalam hal adanya sinyalemen ada cacat administrasi adalah hal lumrah untuk mencari celah.

Sehingga alasan ini tidak memenuhi syarat untuk dapat dikatakan cacat administrasi. Maka, Keputusan Presideb RI No 142/ TPA Tahun 2022 adalah legalitas hukum yang sah bahwa usulan Gubernur itu sesuai dengan peraturan dan oerundang undangan.

Perlu diketahui bahwa jabatan sekda itu tidak punya periodisasi, yang pasti bahwa minimal lama dalam jabatan dua tahun. Jika pun Abdul Hayat mau mengambil upaya hukum, itu adalah hak beliau. Dengan mengajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara agar dapat menguji keabsahan dan alasan alasan pemberhentiannya di depan pengadilan. Ini adalah cara terbaik dan prosedural dalam menyikapi adanya keputusan tersebut.

Di samping itu, Gubernur telah menjalin komunikasi dengan cukup baik pada yang bersangkutan bahwa evaluasi kinerja itu bukanlah atas dasar penilaian Gubernur secara pribadi, namun telah sesuai aturan yang ada dengan membentuk tim evaluasi kinerja instansi pemerintah propinsi Sulawesi Selatan.

Terpenuhinya syarat tersebut, maka seyogyanya Pak Abdul Hayat dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada. Ikhlas. Jabatan itu bukan milik. Jabatan adalah kepercayaan pimpinan. Jabatan adalah amanah yang pada saatnya nanti akan dipertanggungjawabkan.

Sekiranya jabatan itu bukanlah kesempatan untuk menunjukkan status sosial, apatahlagi memperkaya diri. Sungguh bukan itu esensi dari keberadaan seseorang dalam jabatan.

Pak Abdul Hayat telah meninggalkan legacy yang paling bermakna, yaitu jiwa besar dalam mengemban karier hingga detik detik terakhir penghujung penggabdian sebagai aparatur sipil negara.

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda