HARIAN.NEWS, JAKARTA – Dewan Pers mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Seleksi ini dilakukan seiring dengan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Pers periode 2022-2025 pada Mei mendatang.
Proses seleksi dan pemilihan akan dilakukan oleh Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers yang telah dibentuk untuk memastikan kelancaran dan transparansi dalam pemilihan sembilan anggota baru.
Anggota yang terpilih akan mewakili tiga unsur, yaitu wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat.
Baca Juga : Respons Penangkapan Direktur JAKTV, Ketum PWI: Harusnya Mekanisme Lewat Dewan Pers!
Ketua BPPA Dewan Pers, Bambang Santoso, menyatakan bahwa pendaftaran dibuka mulai 20 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025.
Persyaratan Umum dan Administrasi
Calon anggota diwajibkan memenuhi sejumlah syarat umum, seperti memahami prinsip kemerdekaan pers, memiliki integritas, dan berpengalaman di bidang pers atau hukum terkait.
Untuk syarat administrasi, pelamar harus melampirkan dokumen seperti surat pernyataan kesediaan, pakta integritas, dan surat rekomendasi dari organisasi konstituen Dewan Pers.
Baca Juga : Heboh Paket Berisi Ndas
“Calon dari unsur wartawan, misalnya, harus berstatus Wartawan Utama dan masih aktif bekerja di perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers,” jelas Bambang.
Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers atau tokoh masyarakat juga diwajibkan memenuhi kriteria dan melampirkan bukti yang relevan.
Dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara daring melalui email [email protected] atau secara fisik ke Sekretariat BPPA di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.
Baca Juga : BPPA Pilih Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028
Baca berita lainnya Harian.news di Google News