Oleh: Azmi Syahputra
(Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti)
FENOMENA polisi gadungan terjadi lagi, terakhir kejadian di Jakarta, di sekitar Roxy, Cideng, Jakarta Pusat. Seorang tersebut memakai seragam polisi dan menghentikan kendaraan untuk meminta surat-suratnya.
Dimana pelaku melakukan aksinya dengan modus tersangka mempersiapkan dirinya terlihat seperti anggota Polri, baju polisi tersebut dibeli pelaku beli sendiri beserta alat kelengkapannya. Termasuk pelaku melakukan kegiatan-kegiatan dengan menyerupai anggota Polri seperti mengatur jalan, memberhentikan kendaraan yang melanggar dan sebagainya bahkan melakukan pungutan liar, pemerasan pada pengendara kendaraan.
Baca Juga : Makna Kunjungan Perdana Presiden Prabowo ke Sejumlah Negara
Ini adalah perbuatan pidana dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan sekaligus penipuan.
Polisi gadungan atau orang yang mengaku mengaku sebagai polisi tersebut dapat dikenakan tindak pidana berupa pemerasan dan penipuan.
Dikategorikan sebagai tindak pidana penipuannya karena pelaku menggunakan “nama palsu” sebab memakai nama yang bukan namanya sendiri, sedangkan “keadaan palsu” misalnya mengaku dan bertindak sebagai anggota kepolisian, yang sebenarnya ia bukan seorang polisi
Baca Juga : Swasembada Pangan Era Prabowo
Lebih lanjut unsur penipuan yang dikatakan memakai keadaan (pribadi) palsu yaitu apabila si pelaku itu bersikap seakan-akan padanya ada suatu kekuasaan, kewenangan, martabat, status, atau jabatan yang sebenarnya tidak dimilikinya, atau mengenakan pakaian seragam tertentu, tanda pengenal tertentu yang dengan mengenakan hal itu, orang lain akan mengira bahwa ia mempunyai suatu kedudukan/pangkat tertentu yang mempunyai suatu kekuasaan atau kewenangan, dalam hal ini pelaku memperkenalkan dirinya sebagai pejabat kepolisian, karenanya polisi gadungan ini dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 KUHP.
Apalagi jika orang tersebut telah melakukan membujuk orang lain untuk menyerahkan sesuatu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Selain itu, polisi gadungan juga bisa dikenakan pasal lain sebagai perbuatan berlanjut tergantung dari rentetan perbuatan yang dilakukan oleh polisi gadungan tersebut.
Karenanya terkait fenomena ini menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati hati terutama lebih berani jika ketemu petugas atau ada orang yang mengaku sebagai petugas polisi apalagi petugas yang menghentikan, memeriksa dan minta macam-macam pada tempat-tempat yang tidak lazim ada petugas, apalagi tempat sepi, gelap dengan kedok mengaku Polisi.
Baca Juga : Strategi untuk Menjaga Keseimbangan Antara Belajar dan Kesehatan Mental pada Remaja
Jangan takut-takut untuk divideokan dan menanyakan langsung terkait surat tugas atau id card, termasuk identitas pembanding lainnya,dari petugas tersebut termasuk jika perlu di konfirmasi pada nomor telpon kantor kepolisan nama orang tersebut, guna menghindari jadi korban dari polisi gadungan, termasuk tangkap pelakunya dan serahkan ke kantor polisi terdekat pelaku polisi gadungan tersebut guna penegakan hukum yang tegas.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News