HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Hingga 31 Desember 2024, pemerintah mencatat penerimaan sebesar Rp32,32 triliun dari sektor usaha ekonomi digital.
Penerimaan ini terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp25,35 triliun, pajak kripto Rp1,09 triliun.
Lalu, pajak fintech (P2P lending) Rp3,03 triliun, dan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,85 triliun.
Baca Juga : Coretax Indonesia – Sistem Baru dalam Perpajakan Indonesia
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, pada akhir 2024, sebanyak 211 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Penunjukan di bulan Desember mencakup perusahaan global seperti Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, dan Kajabi LLC.
“Dari jumlah tersebut, 174 pelaku usaha berhasil melakukan pemungutan dan penyetoran PPN sebesar Rp25,35 triliun. Jumlah ini terus meningkat dari Rp731,4 miliar pada 2020 hingga Rp8,44 triliun pada 2024,” bebernya, Selasa (21/01/2024).
Selanjutnya, untuk sektor perdagangan aset kripto juga memberikan kontribusi signifikan dengan penerimaan pajak sebesar Rp1,09 triliun hingga Desember 2024.
Baca Juga : Berikut Panduan Faktur Pajak 2025: Aturan Transisi Tarif PPN 12%
Penerimaan ini meliputi PPh 22 atas transaksi penjualan kripto sebesar Rp510,56 miliar dan PPN DN sebesar Rp577,12 miliar.
Mayoritas penerimaan terjadi pada tahun 2024 dengan nilai Rp620,4 miliar.Sementara itu, pajak dari sektor fintech (P2P lending) menyumbang Rp3,03 triliun.
Penerimaan terbesar berasal dari PPN DN dengan nilai Rp1,57 triliun, diikuti oleh PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp816,85 miliar, serta PPh 26 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) senilai Rp647,86 miliar.
Baca Juga : PPN Dompet Digital dan QRIS Bukan Objek Pajak Baru, Ini Penjelasannya
Penerimaan pajak SIPP juga meningkat secara konsisten, mencapai Rp2,85 triliun hingga Desember 2024. Pajak ini terdiri dari PPh sebesar Rp191,71 miliar dan PPN sebesar Rp2,66 triliun. Lonjakan terbesar terjadi pada tahun 2024, dengan penerimaan mencapai Rp1,33 triliun.
Dwi Astuti, menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus menunjuk pelaku usaha PMSE guna menciptakan keadilan bagi pelaku usaha konvensional dan digital.
“Pemerintah juga akan menggali potensi pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, seperti aset kripto, bunga pinjaman fintech, dan transaksi pengadaan barang melalui SIPP,” ujar Dwi.
Baca Juga : Pemerintah Jamin Harga Minyak Goreng dan Gula Tak Terpengaruh Kenaikan PPN
Baca berita lainnya Harian.news di Google News