HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Tingkatkan pengawasan Lorong Wisata (Logwis) Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto akan mengantikan Wireless Fidelity (Wifi) yang telah terpasang dengan jaringan starlink.
Danny Pomanto mengatakan, hal tersebut dilakukan karena fungsi kontrol Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kepada Logwis terkendala Wifi yang kadang mati dan lemot.
“Kita hadirnya room baru kita di MGC yang akan mengontrol seluruh lorong ya, kemarin lorong-lorong kita banyak yang tidak berfungsi karena wi-fi-nya tidak aktif saya bilang kasih berhenti itu wi-fi kita langsung ambil Starlink saja supaya lebih kuat nantinya,” ujar Danny Pomanto tanpa menyebutkan nama provider wifinya, Selasa (18/6/2024)
Baca Juga : Proyek Strategis di Era Danny, Bagaimana Nasib CCTV Lorong Wisata di Tangan Appi?
Kata Danny Pomanto, jika diganti dengan starlink maka sistem IT milik Logwis di kota Makassar akan bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat yang tinggal di lokasi setempat.
Selain itu katanya, warga lebih muda menerapkan program jagai Anakta’ dengan memantau pergerakan anak di lorong dengan melihat Closed-Circuit Television (CCTV) yang tersambung di Handphone.
“kita hampir sarling saja nanti supaya sistem IT di lorong itu betul-betul hidup, kan CCTV itu semua orang yang tinggal di situ bisa akses jadi kita bisa kontrol anak-anak atau main biar kita di luar dengan Hp-nya kita kita lihat anak-anak sama yang di lorong kita bisa kontrol,” jelasnya.
Baca Juga : IM3 dan Cerita Mudik yang Menyenangkan
Sebelum itu, Ia akan memastikan terlebih dahulu apakah starlink telah mengantongi izin penyelenggara layanan Very Small Aperture Terminal (VSAT) dan Internet Service Provider (ISP) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kita tidak boleh asal pasang jugakan sekalipun butuh, cek dulu ini bagaimana, begitu kira kira kalau sudah fiks kita akan bahas anggaran dan seterusnya, yang penting masyarakat kita nyaman dan mau besarkan Logwis bersama,” tandasnya
(NURSINTA)
Baca Juga : Pastikan Keberlanjutan PAUD Negeri Era Danny, Munafri Soroti Legalitas Lahan
Baca berita lainnya Harian.news di Google News