HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), pengusaha sekaligus politisi, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus sindikat uang palsu yang melibatkan dua lokasi produksi, yaitu rumah pribadinya di Jalan Sunu dan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan bahwa ASS resmi menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polres Gowa. Namun, akibat kondisi kesehatannya yang menurun, ASS dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Baca Juga : Polda dan Kejati Sulsel Ekspose Dugaan Korupsi Kredit Bank Sulselrabar Rp32 M
“Perkembangan kasus uang palsu, tersangka utama sudah kita tahan. Namun, dalam posisi sakit, kita bantarkan (tunda penahanan),” kata Yudhiawan, Senin (30/12/2024).
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menjelaskan bahwa ASS merupakan otak dari sindikat uang palsu ini.
“Perannya adalah memberi ide, memodali, membeli mesin, dan memberikan perintah kepada pelaku lain,” ungkap Dedi.
Baca Juga : Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris Jaringan Daulah Islamiyah di Sulawesi
Meski status tersangka telah ditetapkan, kondisi kesehatan ASS menjadi penghalang untuk penahanan langsung.
“Bukan dibedakan, tapi karena sakit jadi kita bantarkan,” tambahnya.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menyebutkan bahwa ASS sempat mangkir dari panggilan pertama karena alasan kesehatan. Namun, tiga hari kemudian, ia hadir memenuhi panggilan untuk pemeriksaan yang berlangsung hingga dini hari.
Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin
“Setelah pemeriksaan maraton, kesehatan tersangka drop akibat riwayat penyakit jantung dan prostat yang dialaminya,” kata Reonald.
Saat dilarikan ke rumah sakit, ASS berada dalam kondisi lemas namun masih sadar. Kini ia menjalani perawatan intensif di ruang rawat inap dengan pengawalan ketat dari empat personel kepolisian.
Reonald menegaskan bahwa proses hukum terhadap ASS tetap berjalan meski ada penundaan akibat perawatan medis.
Baca Juga : Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Mutasi 19 Kapolda Termasuk Irjen Pol Djuhandhani
“Ini adalah hak tersangka untuk mendapatkan perawatan, namun hal ini tidak mengganggu jalannya proses hukum,” tutupnya.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
