HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Rachmatika Dewi (Cicu), membenarkan adanya penundaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Kini, pelantikan diperkirakan akan digelar antara 18 hingga 20 Februari 2025.
Penundaan ini dipicu oleh adanya sidang sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung pada 4-5 Februari 2025.
Cicu mengatakan, dirinya setuju dengan keputusan tersebut dan memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunda pelantikan kepala daerah.
Baca Juga : MK : Sengketa PSU Palopo Berlanjut ke Sidang Pembuktian
Menurutnya, keputusan ini diambil untuk memberi waktu yang cukup setelah putusan sela MK terkait sengketa hasil Pilkada 2024.
“Saya sangat mengapresiasi langkah ini. Ini adalah langkah yang strategis diambil oleh kementerian untuk menunggu sidang sela di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Cicu, Jumat (31/1/2025).
Sidang sela Mahkamah Konstitusi menjadi momen penting untuk menentukan apakah ada gugatan sengketa hasil Pilkada yang masih berlangsung.
Baca Juga : PSU Palopo Digugat, Kejati Siap Bela KPU Sulsel di MK
Cicu menjelaskan bahwa penundaan ini memungkinkan pemerintah menunggu hasil sidang tersebut, yang akan mempengaruhi siapa saja kepala daerah yang dilantik.
“Jika hasil sidang sela MK menunjukkan adanya sengketa yang belum selesai, maka hanya kepala daerah yang bebas dari sengketa yang akan dilantik,” ujaranya.
Langkah penundaan ini, menurut Cicu, akan membawa dampak positif, baik dalam efisiensi anggaran maupun mempercepat proses pemerintahan di daerah.
Baca Juga : Penerapan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Diusulkan dari yang Termurah
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
