HARIAN.NEWS, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Namun, usul dari penyidik tak dikabulkan oleh pimpinan KPK.
Hasto saat ini masih berstatus sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019.
Baca Juga : Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Berompi Oranye
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, alasan pimpinan tidak menyetujui usulan pencegahan keluar negeri, karena Hasto dinilai masih bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Itu tadi (alasan) kooperatif yang bersangkutan akan datang. Sepanjang yang bersangkutan ada di Jakarta dan menghormati hukum dan datang setiap panggilan KPK, enggak ada relevansi juga dilakukan pencegahan,” kata Alexander kepada wartawan, dikutip dari iputan6, Rabu (12/6/2024).
Alex mengatakan, penyidik dalam mencegah seseorang, termasuk Hasto terlebih dahulu melakukan asesmen. Ada beberapa hal yang akan dipertimbangkan.
Baca Juga : Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari Ungkap Pesan KPK
“Kira-kira ada kemungkinan yang bersangkutan kabur atau tidak. Kalau saksi itu kooperatif apalagi Pak Hasto sendiri mengatakan akan hadir gunanya apa dicegah,” ujar dia.
Alex kemudian menyinggung posisi Hasto yang masih di Jakarta. Menurut dia, pimpinan KPK sejauh menilai pencegahan belum diperlukan.
“Yang bersangkutan kan di Jakarta ngapain juga dicegah. Dicegah itu kan mencegah yang bersangkutan pergi ke luar negeri,” katanya menandaskan.
Baca Juga : Silmy Karim Resmi Dicopot Prabowo dari Jabatan Wamen Imipas
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
