HARIAN.NEWS, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Namun, usul dari penyidik tak dikabulkan oleh pimpinan KPK.
Hasto saat ini masih berstatus sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, alasan pimpinan tidak menyetujui usulan pencegahan keluar negeri, karena Hasto dinilai masih bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Baca Juga : Hasto Diperiksa 3,5 Jam, KPK Dalami Suap dan Obstruction of Justice
“Itu tadi (alasan) kooperatif yang bersangkutan akan datang. Sepanjang yang bersangkutan ada di Jakarta dan menghormati hukum dan datang setiap panggilan KPK, enggak ada relevansi juga dilakukan pencegahan,” kata Alexander kepada wartawan, dikutip dari iputan6, Rabu (12/6/2024).
Alex mengatakan, penyidik dalam mencegah seseorang, termasuk Hasto terlebih dahulu melakukan asesmen. Ada beberapa hal yang akan dipertimbangkan.
“Kira-kira ada kemungkinan yang bersangkutan kabur atau tidak. Kalau saksi itu kooperatif apalagi Pak Hasto sendiri mengatakan akan hadir gunanya apa dicegah,” ujar dia.
Baca Juga : KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Fiktif
Alex kemudian menyinggung posisi Hasto yang masih di Jakarta. Menurut dia, pimpinan KPK sejauh menilai pencegahan belum diperlukan.
“Yang bersangkutan kan di Jakarta ngapain juga dicegah. Dicegah itu kan mencegah yang bersangkutan pergi ke luar negeri,” katanya menandaskan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News