HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika di DPR kembali menuai sorotan. Pembuat undang-undang, baik DPR maupun pemerintah, diminta tidak melemahkan peran dan fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam regulasi yang tengah disusun.
Pakar narkotika, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H., menegaskan bahwa justru peran BNN perlu diperkuat, bahkan ditingkatkan setara lembaga sejenis di Amerika Serikat, yakni Drug Enforcement Administration (DEA), yang memiliki kewenangan luas dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Baca Juga : Pendalaman Materi, Pansus Hak Angket DPRD Gowa Hadirkan Tiga Pakar Hukum Unhas
“Kalau perlu, peran BNN ditingkatkan seperti DEA, di mana seluruh fungsi pencegahan dan penindakan narkoba terpusat dan kuat,” ujar Edi dalam siaran persnya, Selasa (7/4/2026).
Menurut Edi, dinamika pembahasan RUU tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan penegak hukum, terutama terkait wacana penghapusan nomenklatur BNN. Ia menilai langkah itu bukan sekadar perubahan administratif, melainkan berpotensi melemahkan legitimasi dan kewenangan lembaga.
“Penghapusan nomenklatur BNN akan berdampak langsung pada pelemahan fungsi kelembagaan,” tegasnya.
Edi mengungkapkan, gagasan penguatan lembaga pemberantasan narkoba telah ia suarakan sejak lima tahun lalu melalui penelitian disertasinya di Universitas Trisakti. Ia bahkan mengusulkan pembentukan lembaga baru bernama Komisi Pemberantasan Narkoba (KPN) sebagai penguatan dari peran BNN.
Dalam pandangannya, pemerintah dan DPR perlu merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, lalu menggabungkannya menjadi satu regulasi komprehensif, yakni Undang-Undang Narkoba.
“Revisi ini bukan untuk melemahkan, tetapi justru memperkuat peran lembaga dalam pemberantasan narkoba,” ujar dosen hukum pidana Universitas Tama Jagakarsa tersebut.
Ia menjelaskan, KPN yang diusulkan dapat dirancang menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan struktur pimpinan yang dipilih melalui panitia seleksi dan uji kelayakan di DPR. Selain itu, lembaga tersebut dapat merekrut personel dari Polri dan TNI dengan sistem penggajian yang layak guna mencegah praktik suap.
Tak hanya itu, Edi juga menyoroti pentingnya dukungan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk kantor representatif serta sistem pendidikan dan pelatihan internal bagi aparat, sebagaimana yang dimiliki DEA di Amerika Serikat maupun lembaga serupa di Filipina.
Dalam aspek penegakan hukum, ia mengusulkan agar undang-undang baru memuat ketentuan hukuman minimal 10 tahun bagi pelaku tindak pidana narkoba, bahkan bagi pengguna, serta hukuman maksimal berupa pidana mati.
Edi menegaskan, penyidik dan jaksa yang tergabung dalam KPN harus independen, meski dapat direkrut dari Polri dan Kejaksaan, dengan mekanisme serupa seperti di KPK.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa jika benar terdapat upaya pelemahan terhadap BNN dalam revisi undang-undang, hal itu patut dicurigai sebagai bagian dari kepentingan jaringan peredaran narkoba.
“Saya berharap pembuat undang-undang memiliki itikad baik untuk memperkuat, bukan melemahkan BNN,” katanya.
Edi juga menyoroti bahwa kejahatan narkotika merupakan salah satu ancaman terbesar di Indonesia setelah korupsi, dengan pelaku yang berasal dari berbagai kalangan, termasuk oknum aparat penegak hukum.
“Maraknya kasus narkoba salah satunya karena aparat penegak hukum masih belum bersih. Ini yang harus dibenahi secara serius,” pungkasnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
