HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kadishub Kota Makassar, Aulia Arsyad,S.STP,M.Si memimpin Rapat Internal Pejabat Struktural Dinas Perhubungan Kota Makassar di ruang rapatnya, pagi tadi, Senin (18/09/2023).
Rapat kali ini membahas tentang sejumlah kegiatan Dinas Perhubungan Kota Makassar yang sedang berjalan. Sejumlah kegiatan yang telah berjalan diminta untuk terus dikoordinasikan sejauh mana progresnya.
Kadishub Makassar, Aulia Arsyad.
Baca Juga : Antisipasi Kemacetan Arus Mudik, Dishub Makassar Terjunkan 100 Personel di 13 Pos
Seperti penerapan Perwali Nomor 94 Tahun 2013
Dijelaskan Pemkot Makassar mengeluarkan Perwali Nomor 94 tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar yang mengatur truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 hingga 05.00 pagi.
Selanjutnya, Perwali Nomor 64 Tahun 2011
Baca Juga : Tilang dan Gembok: Langkah Tegas Dishub Makassar Tertibkan Parkir di Boulevard
Pemkot Makassar mengeluarkan Perwali 64 Tahun 2011 yaitu aturan walikota yang berisi penentuan kawasan area bebas parkir pada 5 ruas jalan ;
Jl. Petarani
Jl. A Yani
Jl. Urip Sumoharj
Jl. Sam Ratulangi
Jl. Alaudin
Baca Juga : Dishub Makassar Mulai Kawal Pembangunan Dermaga dan Tambatan Sempadan Sungai Milik Pemkot
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
