Logo Harian.news

Pimpin Rapat Pejabat Struktural, Kadishub Makassar Minta Kawal Kegiatan Berjalan

Editor : Redaksi Senin, 18 September 2023 16:48
Pimpin Rapat Pejabat Struktural, Kadishub Makassar Minta Kawal Kegiatan Berjalan
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kadishub Kota Makassar, Aulia Arsyad,S.STP,M.Si memimpin Rapat Internal Pejabat Struktural Dinas Perhubungan Kota Makassar di ruang rapatnya, pagi tadi, Senin (18/09/2023).

Rapat kali ini membahas tentang sejumlah kegiatan Dinas Perhubungan Kota Makassar yang sedang berjalan. Sejumlah kegiatan yang telah berjalan diminta untuk terus dikoordinasikan sejauh mana progresnya.

Baca Juga : Antisipasi Kemacetan Arus Mudik, Dishub Makassar Terjunkan 100 Personel di 13 Pos

Kadishub Makassar, Aulia Arsyad.

Seperti penerapan Perwali Nomor 94 Tahun 2013

Dijelaskan Pemkot Makassar mengeluarkan Perwali Nomor 94 tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar yang mengatur truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 hingga 05.00 pagi.

Baca Juga : Tilang dan Gembok: Langkah Tegas Dishub Makassar Tertibkan Parkir di Boulevard

Selanjutnya, Perwali Nomor 64 Tahun 2011

Pemkot Makassar mengeluarkan Perwali 64 Tahun 2011 yaitu aturan walikota yang berisi penentuan kawasan area bebas parkir pada 5 ruas jalan ;

Jl. Petarani
Jl. A Yani
Jl. Urip Sumoharj
Jl. Sam Ratulangi
Jl. Alaudin

Baca Juga : Dishub Makassar Mulai Kawal Pembangunan Dermaga dan Tambatan Sempadan Sungai Milik Pemkot

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda