HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kerusakan ekosistem mangrove di Desa Kuricaddi, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menuai perhatian. Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Fadjry Djufry, menegaskan bahwa perusakan mangrove seluas 6 hektar tersebut harus segera ditindak.
Menurut Fadjry, mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, mencegah abrasi, serta melindungi masyarakat dari potensi banjir.
“Mangrove itu pelindung alami. Kalau dibiarkan rusak, abrasi bisa semakin parah dan banjir akan terjadi saat hujan,” ujar Fadjry, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga : Prof Fadjry Ingatkan Gubernur Terpilih Lanjutkan MBG, PKG, dan Swasembada Pangan
Meski belum menerima laporan resmi dari Bupati Maros, Fadjry berkomitmen untuk turun langsung mengevaluasi dampak yang ditimbulkan.
“Saya belum menerima laporan dari bupati, tetapi kita akan cek langsung dampak dan luas mangrove yang telah dirusak untuk dijadikan tambak,” katanya.
Ia juga menegaskan, kawasan mangrove merupakan wilayah yang dilindungi dan tidak bisa dialihfungsikan tanpa izin resmi.
Baca Juga : 1.000 Hektare Sawah Terendam Banjir di Maros
“Kawasan mangrove itu dilindungi. Kalau ada yang mengklaim kepemilikan, kemungkinan besar tidak memiliki izin sah,” tambahnya.
Sementara itu, kepolisian tengah menyelidiki legalitas lahan yang telah beralih status menjadi milik pribadi. Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengungkapkan bahwa pengrusakan ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal.
“Kami telah meminta keterangan dari ahli lingkungan hidup terkait dampak kerusakan ini. Saat ini, kami juga sedang memeriksa seorang terlapor berinisial AM yang diduga memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut,” jelas Aditya.
Baca Juga : Tinjau Lokasi Banjir, Prof. Fadjry Djufry Pastikan Bantuan Tersalurkan
Pihak kepolisian masih mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat dan alih fungsi kawasan mangrove tersebut.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
