Logo Harian.news

PJ Sekda Sinjai Hadiri RDP Gabungan DPRD Sinjai Bahas Pengakuan Masyarakat Adat

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 21 Oktober 2024 16:51
PJ Sekda Sinjai Hadiri RDP Gabungan DPRD Sinjai Bahas Pengakuan Masyarakat Adat

DPRD Kabupaten Sinjai Adakan Rapat Dengar Pendapat Terkait Perlindungan Masyarakat Adat

Senin, 21 Oktober 2024 – DPRD Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi I dan Komisi III untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019. RDP tersebut membahas perlindungan masyarakat di kawasan adat, serta implikasi penetapan batas kawasan hutan negara di wilayah adat.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Sinjai ini dipimpin oleh Plh. Ketua DPRD Sinjai, Sabir, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala BPKH Wilayah VII Makassar, Pj. Sekda Sinjai, Asisten I Sekretaris Daerah, DLHK, Camat Sinjai Borong, serta kepala desa dan BPD Bonto Katute. Hadir pula tokoh masyarakat desa Barambang dan Bontokatute, serta Ketua Lembaga AMAN yang mewakili masyarakat adat setempat.

Dalam rapat tersebut, Pj. Sekda Sinjai, Andi Ilham Abu Bakar, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan sejumlah tahapan verifikasi terkait keberadaan masyarakat adat di desa Barambang dan Bonto Katute. Namun, meskipun proses tersebut telah berlangsung, pengakuan terhadap masyarakat adat dari pemerintah daerah masih belum keluar. “Proses verifikasi dan validasi telah dilaksanakan, tetapi pengakuan tidak dapat diberikan begitu saja tanpa melalui prosedur yang jelas sesuai dengan ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019,” ujarnya.

Andi Ilham juga menambahkan bahwa pengakuan masyarakat adat harus melewati beberapa tahapan verifikasi yang telah diatur dalam Perda. Ini termasuk verifikasi data dan profil masyarakat adat, serta peta wilayah adat yang memerlukan kajian lebih mendalam.

Sementara itu, Asisten I Setdakab Sinjai, A. Irwansyahrani Yusuf, menekankan bahwa kurangnya data dukung menjadi salah satu faktor yang menghambat pengakuan tersebut. Proses verifikasi lapangan yang dilakukan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai keberadaan masyarakat adat Barambang dan Bonto Katute. Namun, terbatasnya SDM dalam menentukan titik koordinat serta kurangnya informasi terkait tanda alam dan nama tempat menjadi tantangan tersendiri dalam proses ini.

Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun ada upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendalam, respons dari masyarakat terkait informasi tersebut masih kurang, sehingga perlu dilakukan kajian lebih lanjut.

Pada bulan Agustus 2022, panitia masyarakat hukum adat mengundang berbagai pihak, termasuk Camat Sinjai Borong dan Kepala Desa Bontokatute, untuk membahas aspirasi dari masyarakat Desa Bonto Katute yang menolak bergabung dalam komunitas MHA Barambang Katute. Meskipun telah dilakukan pembahasan, hingga Agustus 2023 belum ada kesepakatan mengenai pembentukan masyarakat adat tersebut.

Rapat ini juga dihadiri oleh anggota dari Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Sinjai, yang turut mendengarkan pandangan serta masukan dari berbagai pihak untuk memperjelas langkah selanjutnya terkait pengakuan masyarakat adat di daerah tersebut. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda