Logo Harian.news

Pjs RT/RW Baru Dapat Mandat Khusus dari Wali Kota Makassar

Editor : Redaksi Selasa, 18 Maret 2025 07:13
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Foto: HN/Sinta.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Foto: HN/Sinta.

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa Pejabat Sementara (Pjs) RT/RW yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) resmi harus segera menjalankan tugasnya.

Diketahui, Munafri Arifuddin belum lama ini telah membekukan 6.032 RT/RW seluruh Kota Makassar yang akan digantikan dengan Pjs.

Eks CEO PSM itu mengatakan, salah satu fokus utama yang dibebankan kepada mereka adalah menjaga kebersihan lingkungan serta membantu persiapan pemilihan RT/RW yang akan datang.

Baca Juga : Mulia Sportival 2025 Siap Meriahkan HUT Kota Makassar 418

“SK-nya sudah ada, jadi yang sudah menerima harus mulai bertugas,” kata Munafri.

Munafri menekankan bahwa tanggung jawab utama Pjs RT/RW adalah memastikan lingkungan mereka tetap bersih.

Para Pjs harus bekerja sama dengan lurah dan camat untuk mengawasi kebersihan di wilayah masing-masing.

Baca Juga : Benahi Sikap Aparat, Munafri Minta Petugas Dishub Jadi Pelayan Publik, Bukan Preman Jalanan

“Saya selalu tekankan, kebersihan lingkungan itu yang utama. Kalau ada wilayah yang kotor, camat harus turun langsung, tidak boleh dibiarkan, ,” tegasnya.

Selain itu, Pjs RT/RW juga akan dilibatkan dalam persiapan pemilihan umum RT/RW setelah anggaran perubahan disahkan.

“Iya tentu, nanti mereka juga berperan dalam pemilihan RT/RW berikutnya, jadi harus siap,” ungkapnya.

Baca Juga : BBPOM di Makassar Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Soppeng Lewat Program “PARENTING KIE”

Ia juga memastikan bahwa tidak boleh ada kekosongan jabatan dalam struktur RT/RW. Jika ada interval waktu sebelum pemilihan definitif, Pjs tetap harus menjalankan peran mereka tanpa jeda.

” Tidak boleh kosong ini, kita sudah ada (Pjs RT/RW),” singkatnya.

Saat ini, Pemkot Makassar masih menunggu anggaran perubahan sebelum menetapkan jadwal pemilihan RT/RW definitif. Sementara itu, para Pjs yang telah ditunjuk diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal.

Baca Juga : Poltekpar Makassar Gelar Konferensi Internasional Bahas Pariwisata Bahari Berkelanjutan

Sebelumnya, Kepala BPM Makassar, Ansar, mengungkapkan bahwa regulasi terkait masih dalam tahap penyusunan, sembari menunggu anggaran perubahan.

“Kami masih sementara buat regulasinya. Saat ini masih dalam tahap pembicaraan,” ujarnya, kepada Harian.News, melalui saluran telepon, Senin (17/3/2025).

Saat ditanya mengenai mekanisme pemilihan, apakah akan menggunakan sistem seperti Pemilukada atau voting, Ansar enggan memberikan bocoran lebih lanjut. Namun, ia menegaskan bahwa proses pemilihan akan berjalan dengan menjunjung tinggi netralitas.

“Kalau itu saya belum bisa sampaikan,” singkatnya.

Sebagai bagian dari upaya menjaga netralitas tersebut, Pemerintah Kota akan menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) untuk mengawal jalannya pemilihan. Pjs yang ditunjuk tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilihan tersebut.

Ansar juga menegaskan bahwa pejabat RT/RW yang saat ini menjabat tidak akan diperbolehkan ikut serta dalam kontestasi. Hal ini bertujuan untuk mencegah ketimpangan dan memastikan persaingan yang adil bagi semua calon.

“Sangat tidak adil kalau mereka yang menjabat sekarang ini langsung ikut bertanding. Mereka sudah satu langkah di depan,” katanya.

PENULIS: NURSINTA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda