HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menekankan pentingnya percepatan penyusunan dan implementasi Draft Surat Keputusan (SK) Gugus Tugas Layanan Pendukung Keadilan Restoratif Justice.
Hal ini disampaikan saat menerima audiensi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (21/10/2024).
“SK ini harus segera dirampungkan. Tinggal dikonkretkan saja. Dengan adanya gugus tugas ini, pelayanan akan lebih maksimal dan menjangkau lebih banyak masyarakat. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus didorong lebih cepat,” tegas Arwin.
Baca Juga : Pjs Wali Kota Hadiri Sertijab Komandan Lantamal VI, Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemkot Makassar dan TNI AL
Ia menjelaskan bahwa pembentukan Gugus Tugas Restoratif Justice akan memaksimalkan layanan keadilan yang tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek restorasi, pembinaan, dan rehabilitasi sosial.
Arwin berharap program ini dapat segera disosialisasikan, terutama di tengah momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Makassar ke-417, sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam memfasilitasi keadilan melalui pendekatan pemulihan.
“Dengan terbentuknya gugus tugas ini, kita menunjukkan bahwa negara hadir di tengah masyarakat, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan pendekatan pemulihan, mediasi, dan rehabilitasi sosial,” tambah Arwin.
Baca Juga : Pemkot Makassar Siapkan Momentum Perpisahan Pjs Wali Kota Andi Arwin Azis
Selain itu, Arwin juga memberikan arahan terkait penganggaran gugus tugas dan memastikan agar layanan restoratif justice dapat berjalan secara sinergis antar lembaga.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 91 Tahun 2023 tentang Restoratif Justice, gugus tugas ini akan memainkan peran penting dalam menyelesaikan perkara yang dapat diselesaikan melalui musyawarah atau mediasi, tanpa harus melalui jalur peradilan.
Contohnya, dalam kasus pidana yang melibatkan anak, di mana diperlukan sinergi antara Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Baca Juga : Pjs Wali Kota Makassar Sampaikan Jawaban Fraksi-Fraksi Terkait Ranperda APBD 2025
Pendekatan non-litigasi diutamakan agar masyarakat dapat menghindari proses peradilan yang panjang, dengan fokus pada solusi yang lebih cepat dan berbasis komunitas.
Arwin juga menambahkan bahwa dengan momentum HUT Kota Makassar, penyelesaian SK Gugus Tugas Restoratif Justice ini dapat menjadi hadiah bagi kota, sekaligus diharapkan menjadi model yang dapat diadopsi oleh daerah-daerah lain di Indonesia.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
