4.Tidak tertera tanggal pada kwitansi senilai Rp. 550.000.000
5.Ruko yang dijadikan alat bayar dinilai 1,4 Milyar,setelah ditaktasi ternyata hanya berkisar Rp.400.000.000
6.Objek yang di gugat Andi Harun tidak sesuai luas dan batas.
Baca Juga : Warga Manggala Terancam Digusur, Rudianto Turun Tangan
7.Bukti jual beli yang di buat oleh Notaris atau PPAT sampai saat ini tidak ada, tapi di Sinjai jual beli di sahkan oleh suatu putusan Pengadilan.
8.Andi Harun, telah membeli tanah dan rumah melalui orang yang tidak berhak secara hukum, karena tanah sengketa peninggalan Andi Abdullah Yacub yang diperoleh dari orang tuanya,yaitu Andi Puttiri Binti Muhseng di Buktikan dengan akte hibah.
Sementara, Humas PN Sinjai, Wildan, menegaskan, adanya putusan nomor, 10/PDT.G/2021/PN SNJ, sehingga objek sengketa, adalah hak penggugat (Andi Harun), setelah ada upaya Hukum, baik banding,kasasi maupun peninjauan kembali.
Baca Juga : 5 Berita Terpanas Pekan Ini: Dari Krisis Keuangan Pemkab Lutra hingga Vonis Kakek di Sinjai
“Pada intinya, upaya hukum tersebut, menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Sinjai,jadi atas dasar itu,Andi Harun selaku pemohon ekseskusi,
Memohonkan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sinjai, dari permohonan tersebut, ketua Pengadilan Negeri Sinjai menindaklanjuti, dengan adanya teguran atau Aanmaning kepada termohon,yaitu Hilda Ismail dan kawan-kawan (Yaitu adalah saudara-saudaranya).
Setelah adanya teguran untuk melaksanakan putusan,ternyata tetap tidak dilaksanakan isi putusannya, yaitu untuk mengosongkan, kemudian Pengadilan Negeri Sinjai kembali melakukan Konstatering,lalu dilanjutkan sita eksekusi, dan selanjutnya di eskeskusi,” ungkapnya.
Baca Juga : Naas! Kakek di Sinjai Dipenjara 9 Tahun Setelah Aksi Keji pada Menantu Sendiri Terbongkar
“Sebenarnya eksekusinya pada tahun 2024, namun saja pihak keamanan (Polres Sinjai) fokus pada gelaran Pilkada,makanya ekseskusi di tangguhkan, dan pada saat itu, pihak ke 3 juga melakukan perlawanan, dan perlawanan pihak ke 3 ternyata juga di tolak, dan ketua PN Sinjai mengeluarkan putusan eksekusi pada hari ini (Kamis, 27/2/2025) dan berjalan lancar,” urainya. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
