HARIAN.NEWS,SINJAI – Pengadilan Negeri (PN) Sinjai berdasarkan Penetapan sita eksekusi Nomor :1/PDT. EKS/2024/PN SNJ JO.10/PDT.G/2021/PN SNJ,memenangkan Andi Harun ( Wali Kota Samarinda ) dalam perkara sengketa rumah dan lahan yang terletak di Jalan Persatuan Raya Kabupaten Sinjai.
Ketua Pengadilan Negeri Sinjai telah mengeluarkan penetapan eksekusi pada Kamis (27/2/25).
Namun saja pihak ahli waris Ince Ismail Yacub sendiri telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu dengan terlapor Andi Asharyanti Siri di Polda Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Warga Manggala Terancam Digusur, Rudianto Turun Tangan
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulsel terungkap fakta bahwa kwitansi asli yang dijadikan bukti dalam perkara Andi Harun melawan Hj. Hilda Ismail bersaudara ternyata aslinya tidak ditemukan.
Hj.Ince Hilda Ismail, mengatakan bahwa kwitansi yang dibubuhi tanda tangan Ismail Yacob diduga dipalsukan dan meragukan karena tidak dibubuhi dengan materai dan tanggal. Ia juga heran karena kwitansi asli tersebut tidak ditemukan.
“Ruko yang dijadikan sebagai alat bayar oleh Andi Harun disebutkan senilai 1,4 M yang ternyata setelah ditaksasi hanya berkisar 400 juta rupiah,” ungkapnya.
Baca Juga : 5 Berita Terpanas Pekan Ini: Dari Krisis Keuangan Pemkab Lutra hingga Vonis Kakek di Sinjai
Lebih lanjut,Hj.Ince Hilda Ismail mengatakan ada 8 poin yang didebatkan dalam sita eksekusi tersebut. Diantaranya;
1.Terdapat Akte Hibah pada objek sengketa atas Nama Andi Abdullah Yakub.
2.Kwitansi sebagai bukti pembayaran yang dilakukan Asharyanti Siri, diduga palsu dan sampai hari tidak ditemukan aslinya, dan saat ini sudah dilakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel.
Baca Juga : Naas! Kakek di Sinjai Dipenjara 9 Tahun Setelah Aksi Keji pada Menantu Sendiri Terbongkar
3.Kwintansi senilai Rp.550.000.00, tersebut dijadikan bukti transaksi adalah fitnah kepada Ismail Yacub yang menyatakan menerima uang dari Andi Haru, sementara fakta diketahui Ismail Yacub tidak pernah menerima uang sebagaiaman tercantum dalam kwitansi.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News