HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Ketua Komisi IV Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kaharuddin Gau memberikan tanggapan terkait polemik pengadaan TIK temuan Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2024 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto.
Kaharuddin mengatakan pihaknya mendukung setiap langkah yang diambil oleh LPK Sulsel untuk membantu dalam pengawasan setiap proyek yang berhubungan dengan masyarakat, khususnya di Disdikbud.
“Saya selaku Ketua komisi lV menangani pendidikan, juga akan melakukan pengawasan dan akan memanggil Kadis Disdikbud Uskar Baso, Kabid Ketenagaan Ardy terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan laptop TIK yang sementara berproses di Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Jeneponto,” kata Kaharuddin, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga : Jeneponto Mantapkan Strategi Promosi Investasi
Sementara itu Ketua LPK Sulsen Hasan Anwar berharap ketua komisi IV DPRD Jeneponto bisa serius melakukan pengawasan terhadap polemik pengadaan TIK di Disdikbud tersebut.
Dalam temuan dari pihaknya, lanjut Hasan, diduga pengadaan TIK di Disdibud Jeneponto tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sudah EXPIRED atau kadaluwarsa sehingga tidak memenuhi syarat TKDN-BMP.
“Kami sangat mendukung jika ketua Komisi IV DPRD Jeneponto untuk melakukan pengawasan dalam polemik pengadaan TIK,” pungkasnya.
Baca Juga : Penilaian SPBE, Pemkab Jeneponto Raih Predikat Baik
Sebagai informasi, LPK Sulsel mempersoal pengadaan laptop untuk TIK di Disdikbud Sulsel sebab tidak sesuai dengan e-catalog. Sehingga pengadaan ini diduga kuat tidak sesuai dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) nomor 4 tahun 2023. Dalam perjalanan temuan ini, LPK Sulsel telah melaporkan temuannya ke inspektorat dan Polres Jeneponto.
(ASWIN)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News