Atas dugaan keterlibatannya, MH dan VW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga : Jual Sabu dari Kos-kosan, Pasutri Ini Dibekuk Polisi
Polisi memastikan penyelidikan akan terus berlanjut untuk membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang beroperasi lintas daerah maupun lintas negara.***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
