Logo Harian.news

Polisi Bongkar Jaringan Pemasok Lab Narkoba Semarang, Sita 1,5 Ton Bahan

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 20 Juli 2026 12:23
Barang bukti lebih dari 1,5 ton bahan baku diduga untuk produksi karisoprodol ilegal disita polisi dalam pengembangan kasus clandestine laboratory Semarang ||(foto_Handover)
Barang bukti lebih dari 1,5 ton bahan baku diduga untuk produksi karisoprodol ilegal disita polisi dalam pengembangan kasus clandestine laboratory Semarang ||(foto_Handover)

Atas dugaan keterlibatannya, MH dan VW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga : Jual Sabu dari Kos-kosan, Pasutri Ini Dibekuk Polisi

Polisi memastikan penyelidikan akan terus berlanjut untuk membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang beroperasi lintas daerah maupun lintas negara.***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda