Logo Harian.news

Polisi Dalami Kasus MinyaKita, Selain Takarannya Dikurangi Ternyata Juga Dipalsukan

Editor : Rasdianah Rabu, 12 Maret 2025 19:28
Minyakita diduga tak sesuai takaran! DPR minta polisi turun tangan ||@sinarterangsembako
Minyakita diduga tak sesuai takaran! DPR minta polisi turun tangan ||@sinarterangsembako

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap praktik curang distribusi minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita.

Minyak bersubsidi tersebut tidak hanya dikurangi takarannya, tetapi juga dipalsukan.

Temuan ini merupakan hasil investigasi Satgas Pangan Polri yang mengawasi peredaran minyak subsidi kemasan MinyaKita tersebut.

Baca Juga : La Pateddungi, Gelar Adat Bugis untuk Kapolri

“Ada yang isinya tidak sesuai dengan label kemasan satu liter, bahkan ada produk yang menggunakan merek MinyaKita tetapi sebenarnya palsu. Semua ini sedang kami proses,” ujar Sigit di STIK PTIK Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam praktik kecurangan ini.

“Saat ini kami sedang melakukan pendalaman dan kemungkinan akan ada langkah penegakan hukum,” ujarnya.

Baca Juga : Kapolda Rusdi Hartono Cek Lokasi Kunjungan Kapolri di Bone

Satgas Pangan Polri mulai menyelidiki kasus ini setelah menemukan ketidaksesuaian volume minyak dalam kemasan saat inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa pihaknya telah menguji tiga merek minyak goreng bersubsidi MinyaKita dari produsen berbeda. Hasilnya, minyak yang seharusnya berisi 1 liter hanya memiliki volume sekitar 700-900 mililiter.

Beberapa produsen yang diduga terlibat dalam praktik ini antara lain PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah, serta PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

Baca Juga : Aksi Premanisme Bikin Resah Presiden Prabowo

Sampel dari dua produsen pertama berupa botol berukuran 1 liter, sementara produk dari PT Tunas Agro Indolestari berbentuk pouch berisi 2 liter.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna menentukan sanksi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.(*)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda