Logo Harian.news

Polisi Gagalkan Modus Penyuntikan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Jakut

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 07 Februari 2025 19:56
Barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kg, 12 kg, dan peralatan penyuntikan yang diamankan polisi dalam penggerebekan di Jakarta Utara ||handover
Barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kg, 12 kg, dan peralatan penyuntikan yang diamankan polisi dalam penggerebekan di Jakarta Utara ||handover

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menggagalkan praktik ilegal penyuntikan gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pelaku yang berinisial ASC diduga telah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2023.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pelaku memanfaatkan gas LPG 3 kg bersubsidi dari pemerintah untuk disuntikkan ke dalam tabung 12 kg.

Baca Juga : Ditambah 30 Hari, Masa Penahanan Nikita Mirzani Kembali Ditambah

“Ini adalah bentuk penyalahgunaan. Pelaku mengambil keuntungan dari selisih harga gas subsidi dengan gas non-subsidi,” jelas Ade dalam keterangannya, Kamis (7/2/2025).

Ade menambahkan, pelaku hanya membutuhkan modal sekitar Rp150 ribu per tabung untuk melakukan penyuntikan.

Namun, hasil penjualan tabung 12 kg tersebut bisa mencapai Rp550 ribu, sehingga keuntungan yang didapat pelaku mencapai Rp400 ribu per tabung.

Baca Juga : Jokowi Lapor ke Polda Metro Jaya

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 19 tabung LPG 12 kg, 201 tabung kosong LPG ukuran 12 kg, 82 tabung LPG 50 kg, 70 tabung LPG 3 kg, serta satu unit mobil pick up berwarna hitam.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Ade.

Pelaku ASC terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 40 No. 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga : Jokowi ke Polda Metro, Laporkan 5 Orang atas Tudingan Ijazah Palsu

Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 62 ayat (1) huruf B dan C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda