HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar bersama Resmob Polsek Manggala berhasil menangkap sembilan pelaku penyerangan menggunakan busur yang mengakibatkan seorang warga mengalami luka di perut dan paha.
Humas Polsek Manggala, Aipda Rijal, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Betul, kasus penganiayaan dengan busur ini sudah ditangani. Saat ini sembilan pelaku telah diamankan,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Baca Juga : Cara Polsek Manggala Jalin Kebersamaan Dengan Masyarakat
Kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap lima pelaku yang sedang bersiap melakukan balap liar di Jalan Malengkeri, Makassar, pada Jumat (7/3). Mereka berinisial AAF (18), MAA (18), MRG (17), MA alias R (18), dan FA (17).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan keterlibatan mereka dalam aksi penyerangan di Kecamatan Manggala. Penyidikan berlanjut hingga kepolisian melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya.
Tak hanya di Makassar, kepolisian harus memburu pelaku hingga ke luar daerah.
Baca Juga : Polisi Ringkus Begal Payudara di Makassar
“Setelah mengamankan lima orang, kami kembali melakukan pengejaran. Satu pelaku ditangkap di Kolaka, Sulawesi Tenggara, dua di Kabupaten Palopo, dan satu lagi di Kabupaten Enrekang,” ungkap Rijal.
Kini, sembilan pelaku telah ditahan di Polsek Manggala untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah Muntu, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan penyerangan secara bersama-sama menggunakan busur.
Baca Juga : Polsek Manggala Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Diwilayah
“Pelaku yang diamankan merupakan kelompok yang melakukan penganiayaan dengan senjata tajam. Mereka ditangkap saat hendak melakukan aksi balap liar,” katanya.
Pihak kepolisian juga masih mengembangkan kasus ini untuk mencari barang bukti tambahan, termasuk kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Salah satu momen mengejutkan dalam pengungkapan kasus ini terjadi saat polisi mendatangi rumah salah satu pelaku.
Baca Juga : Gegara Ditegur Nyalakan Petasan, 5 Remaja Makassar Busur Warga
“Orang tuanya terkejut saat mengetahui anaknya terlibat dalam aksi kriminal,” tambah Nasrullah.
Atas perbuatannya, kesembilan pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan senjata tajam, yang dapat diancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News