HARIAN NEWS, MAKASSAR – Polisi berhasil mengamankan enam orang anggota geng motor Setelan Gacor yang diduga sebagai pelaku teror pembusuran terhadap dua warga di Makassar.
Keenam tersangka berinisial A, R, W, F, R, dan A ditetapkan sebagai pelaku utama dalam aksi brutal yang melukai dua korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, menjelaskan bahwa awalnya polisi menangkap sembilan orang. Namun, hanya enam yang terbukti terlibat langsung dalam aksi tersebut, baik sebagai eksekutor maupun pendukung yang membawa senjata tajam.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Ringkus Kelompok Geng Motor
“Sisanya tidak dijadikan tersangka karena tidak terlibat aktif. Dari sembilan yang diamankan, tiga orang tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Devi saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Rabu (11/12/2024).
Peristiwa ini terjadi pada 5 Desember 2024, di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, tepatnya di depan sebuah hotel. Korban, seorang pria dan wanita yang berboncengan sepeda motor sepulang kerja, merasa terancam saat rombongan pelaku melintas dengan cara ugal-ugalan.
Saat korban mencoba menepi, mereka justru disenggol oleh rombongan pelaku. Tidak terima, para pelaku mengejar korban dan melakukan penyerangan dengan busur panah. Akibatnya, korban pria terluka di leher, sementara korban wanita terkena busur di bagian paha.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Hadirkan Layanan SKCK Keliling di Trans Studio Mall
Devi mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan anak panah buatan sendiri yang terbuat dari jari-jari sepeda motor dan besi beton. Alat dan bahan pembuatannya ditemukan di belakang rumah pelaku, tersembunyi di semak-semak.
“Busur ini dibuat dengan bahan-bahan seperti jari-jari sepeda motor dan besi beton. Ada juga alat seperti gerinda yang ditemukan, meskipun mesinnya tidak sempat kita amankan karena diduga disembunyikan di tempat lain,” jelas Devi.
Para pelaku, yang semuanya berusia antara 18 hingga 20 tahun, kini dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap orang, serta dilapis dengan Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam.
Baca Juga : Polisi Bongkar Sindikat Joki UTBK Unhas Makassar
“Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat senjata tajam. Ini untuk memberikan efek jera atas aksi brutal yang mereka lakukan,” pungkas Devi.
Aksi teror seperti ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat dampaknya yang meresahkan masyarakat.
“Warga untuk segera melapor jika menemukan indikasi keberadaan kelompok-kelompok serupa di wilayahnya,” Imbuhnya.
Baca Juga : 1.200 Personel Amankan Aksi Indonesia Gelap di Makassar
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
