MAMASA, Harianews.com – Kasus meninggalnya Porepadang, S.Sos dan istrinya Sabriani, Pasutri di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulbar pada Minggu, 07 Agustus 2022, telah dilakukan Visum et Repertum.
Dari hasil Visum yang dilakukan Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Mamasa di Puskesmas Aralle tersebut, ditemukan sejumlah luka di kepala korban.
Baca Juga : Peran AgenBRILink Dekatkan Akses Perbankan bagi Masyarakat di Kabupaten Rejang Bengkulu
Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas mengatakan, bahwa Pasutri ( Pasangan Suami-Istri ) yang ditemukan tewas di dalam rumahnya, pada tubuh korban terdapat luka -luka di bagian kepala yang menyebabkan kematian.
” Saat ini, kami masih dalami apakah pembunuhan murni atau perampokan, yang jelas korban dianiaya yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap AKBP Harry Andreas via Chat WhatsApp.
Sebagaimana diberitakan Harianews.com, Pasutri di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulbar ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya.
Baca Juga : Langkah Nyata BRI Menuju Ekonomi Hijau, Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Capai Rp764,8 triliun
Korban ditemukan oleh anak kandungnya, saat bangun di pagi hari sekitar pukul 07. 30 WITA.
Pasutri yang meninggal dunia dirumahnya, yakni suami atas nama Porepadang merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Buntu Malangka ( SMAN 2 Bumal ) sementara istrinya Sabriani, seorang Agen BRI Link di Kecamatan Aralle. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
