Logo Harian.news

Polres Takalar Rilis Sembilan Terduga Pelaku Narkoba

Editor : Redaksi II Senin, 30 Juni 2025 17:59
Kepolisian Resor (Polres) Takalar, Sulawesi selatan merilis penangkapan sembilan orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kepolisian Resor (Polres) Takalar, Sulawesi selatan merilis penangkapan sembilan orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

HARIAN.NEWS, TAKALAR – Kepolisian Resor (Polres) Takalar, Sulawesi selatan merilis penangkapan sembilan orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Mereka mengonsumsi zat psikotropika karena kurang percaya diri.

Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman mengatakan, sembilan pelaku narkoba tersebut ditangkap dari sejumlah lokasi.

Tiga di antaranya sudah masuk dalam target operasi atau TO. “Ada pun hasil yang dicapai dari Operasi Antik Lipu Tahun 2025, yaitu TO sebanyak tiga orang,” ujar Supriadi saat konferensi pers di kantor Polres Takalar, Senin (30/6/2025).

Baca Juga : Fasilitas Baru di Polres Takalar, Warga Kini Lebih Mudah Urus SIM dan SKCK

Tiga pelaku narkoba yang masuk TO Polres Takalar yakni EA (26 tahun), SY (24 tahun), dan RM (38 tahun). Sedang, enam pelaku lainnya yang turut diamankan bukan bagian dari target operasi, yakni FB (32 tahun), AR (27 tahun), RR (17 tahun), SI (17 tahun ), MR (21 tahun), dan AS (18 tahun).

Dari operasi tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 5,73 gram dari pelaku yang menjadi target operasi. Sementara dari pelaku non-TO, disita 2,69 gram sabu.

“Ada pun barang bukti yang didapat jenis sabu, itu jadi TO-nya. TO untuk operasi antik sebesar 5,73 gram, untuk yang non-TO sebanyak 2,69 gram,” jelas Kapolres.

Baca Juga : Polri Ungkap Kehebatan Jaringan Narkoba Fredy Pratama dalam Berkomunikasi

Lebih lanjut, Supriadi mengatakan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari pengguna hingga bandar.

Berdasarkan pengakuan mereka, barang haram tersebut diperoleh dari luar wilayah Takalar. Supriadi juga mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku mengaku menggunakan narkoba untuk menambah rasa percaya diri dan mengikuti tren gaya hidup di kalangan anak muda.

“Untuk motif para pelaku, baik TO maupun non-TO, sebagai gaya hidup atau trade lifestyle yang dianggap maju dan gaul, dari kalangan anak muda. Dan juga katanya dapat menambah kepercayaan diri serta menjadi sumber pendapatan,” ungkapnya.

Baca Juga : Kapolda Sulsel: Jangan Pernah Berhenti Berbuat Kebaikan

Seluruh pelaku saat ini telah dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2025 sebagai perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Ada pun pasal yang dipersangkakan untuk TO yaitu Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2025 tentang Narkotika,” tegas Supriadi.

Sementara itu, Mapolres Takalar menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas bahaya laten narkotika di lingkungan sekitar.

Baca Juga : Lewat Curhat Jumat, Kapolres Takalar Dengar Keluhan dan Aspirasi Warga

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda