MAGELANG, HARIAN.NEWS – Satuan Samapta Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah kembali berhasil menggulung peredaran minuman keras atau Miras melalui razia pemberantasan penyakit masyakarat (Pekat).
Seperti yang dilakukan pada Sabtu, 7 Oktober 2023 malam lalu. Dimana razia yang digelar telah berhasil mengamankan puluhan botol minuman haram berbagai jenis. Miras tersebut disita dari tiga pelaku yakni berinisial BA, E, dan RNP.
“Dari ketiga pelaku, kita berhasil menyita Miras sebanyak 14 botol vodka, 1 botol Wiski, 6 botol Soju, 4 botol Anggur Merah, 12 botol Bir dan 25 kaleng Bir,” ujar Kapolresta Magelang melalui Kasat Samapta Polresta Magelang, AKP Soedjarwanto.
Baca Juga : Tiket Final Piala Dunia FIFA U-17 Ludes Terjual
Menurut AKP Soedjarwanto, operasi penertiban Miras dilakukan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas kondusif. Pasalnya, banyak kasus yang terjadi diakibatkan pengaruh mengkonsumsi Miras yang beredar secara ilegal.
“Sasaran razia peredaran miras ini diantaranya pengecer yang mendompleng toko jamu atau toko kelontong yang tidak mempunyai izin resmi. Ke depannya razia peredaran miras ini akan terus digencarkan agar minuman beralkohol tidak lagi diperjualbelikan secara bebas di wilayah Kabupaten Magelang,” jelasnya.
Terkait ketiga pelaku yang berhasil didapati menjual Miras telah dijerat Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 tahun 2012 Pasal 13 dan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Baca Juga : Hari Guru, Orangtua Siswa Kelas 3 SDN 2 Jamus Beri Kejutan Wali Kelas
“Sejumlah barang bukti berupa puluhan botol minuman keras sekaligus pelaku kami amankan ke kantor dan kita lakukan pemeriksaan untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Mungkid,” ungkap AKP Soedjarwanto.
Ditambahkan oleh Kasat Samapta, melalui operasi miras ini, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Magelang dapat lebih terjaga. Serta peredaran minuman keras ilegal dapat ditekan sehingga lingkungan menjadi lebih aman dan sehat bagi warga masyarakat. (Red)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
