HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Satuan Reseres Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar, berhasil mengamankan jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Makassar.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar Komisaris Devi Sudjana menyebut, terdapat tiga pelaku dalam aksi tersebut, ketiga pelaku curanmor masing-masing berinisial SG yang merupakan seorang mahasiswi, HK, dan AN.
Ketiganya merupkan jaringan yang sama dan telah melakukan pencurian sepeda setidaknya telah beraksi di 24 lokasi Sulsel.
Baca Juga : Resmikan Tugu Ikan Knalpot Brong di Fly Over, Danny Puji Kreasi Kapolrestabes Makassar
“Ada satu orang pelaku (SG) dua TKP, satu orang (HK) lagi 4 TKP dan satunya lagi (AN), 19 TKP,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes.
Devi membeberkan bahwa ketiganya merupakan orang yang berperan langsung mencuri sepeda motor milik warga. Devi mencontohkan pelaku SG yang sudah dua kali melakukan aksi curanmor.
“Jadi dia hunting dan keliling cari tempat parkir. Di situ dia mencari motor yang kuncinya masih tertancap karena pemiliknya lupa mencabut kunci motor. sehingga dia langsung ambil,” ungkapnya.
Baca Juga : Sejumlah Pejabat Forkopimda & Musisi Makassar Siap Hadiri Anniversary ke-4 LMMC 90’S
Devi mengatakan bahwa SG masih berstatus sebagai mahasiswi. Menurut pengakuannya, motor yang dicurinya untuk membiayai kuliahnya dan kebutuhan sehari-hari.
“Iya (untuk biaya kuliah). Hasil curian dijual ke berbagai daerah atau ke kabupaten lain,” sebutnya.
Sementara untuk dua pelaku lainnya yakni HK dan AN, Devi mengayakan bahwa mereka melakukan aksinya dengan merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T.
Baca Juga : Dirut PDAM Lapor Persiapan Porpamnas, Kapolrestabes Makassar Beri Dukungan
“Untuk yang motor masih satu jaringan yang sama. Ada beberapa modus diantaranya dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T. Ada juga yang kebetulan dia keliling mencari tempat parkir yang kira-kira ada kunci yang tertancap di motor,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Devi selain mengungkap pencurian sepeda motor, pihak kepolisian juga mengungkap pelaku pencurian kendaraan roda empat yang berinisial IDP (28), IDP mencuri mobil tersebut saat berada disebuah bengkel.
“Pemilik kendaraan menyimpan mobilnya di bengkel untuk perbaikan. Ketika pengelola bengkel lengah, kuncinya dicuri,” ungkapnya.
Baca Juga : Pelaku Curanmor Beroperasi ‘Bebas’ di UIN Samata Gowa, Begini Respons Pihak Kampus
Pelaku yang berhasil mendapatkan kunci mobil tersebut di siang hari, selanjutnha mengambil mobil itu pada malam harinya.
“Pada saat malam hari, ketika bengkel itu tutup. Mobil itu diambil,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Devi mengatakan keempat pelaku terancam pasal 363 KUHP jucto pasal 64 KUHP.
“Karena perbuatannya berlanjut ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News