Penggunaan Aplikasi Tidak Umum dalam Operasi Jaringan Narkoba Fredy Pratama
HARIAN.NEWS,JAKARTA – Fredy Pratama, bos jaringan narkoba yang sudah lama dicari, terus berusaha menghindari penangkapan dengan berkomunikasi menggunakan nama samaran. Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa saat ini Fredy Pratama masih berstatus buron dan berada di Thailand dengan nama samaran “Niming.” Nama-nama samaran lain yang digunakan dalam komunikasinya termasuk “The Secret,” “Casanova airbag,” dan “Mojopahit.”
Jaringan narkoba yang dipimpin oleh Fredy Pratama, yang dikenal sebagai “Don,” dikatakan sangat terstruktur dan rapih. Salah satu aspek penting dari operasinya adalah cara komunikasi yang cermat dan tersembunyi.
Baca Juga : Polres Takalar Rilis Sembilan Terduga Pelaku Narkoba
Kabareskrim Wahyu Widada mengungkapkan bahwa jaringan ini menggunakan aplikasi komunikasi yang tidak umum, seperti Blackberry Massanger Enterprise, Threema, dan Wire, untuk bertukar informasi. Ini membuat upaya penyelidikan dan penangkapan menjadi lebih sulit bagi aparat penegak hukum.
“Dalam mengoperasikan sindikat narkoba ini, yang saya sampaikan tadi adalah sebuah organisasi sindikat yang rapih terstruktur dan diatur sedemikian rupa oleh Fredy Pratama,” ungkapnya,pada Selasa, 13 September 2023.
Lebih lanjut, Kabareskrim Wahyu menjelaskan bahwa dalam jaringan ini, setiap anggota memiliki peran yang spesifik, mulai dari operasional hingga keuangan, pembuatan dokumen palsu, pengumpulan uang, dan lain sebagainya.
Baca Juga : Penista Agama Jozeph Paul Zhang Belum Ditangkap, Kabareskrim: Dia Ada di LN
Hingga saat ini, Polri telah berhasil menangkap 39 orang yang terlibat dalam jaringan Fredy Pratama. Penangkapan dilakukan oleh Bareskrim Polri dan polda-polda di berbagai wilayah Indonesia.
“Dalam operasi ini, ada 39 orang yang ditangkap dalam periode Mei 2023 sampai saat ini,” kata Wahyu.
Puluhan anak buah Fredy Pratama yang telah ditangkap itu saat ini menghadapi berbagai tindak pidana, termasuk pelanggaran Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
Baca Juga : Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji Pertanyakan Barang Mewah Ferdy Sambo
Beberapa di antaranya juga dipersangkakan dengan pelanggaran Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polri terus berupaya dengan tekun untuk mengungkap jaringan narkoba yang terorganisir ini dan menghadirkan Fredy Pratama ke hadapan hukum.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
