HARIAN.NEWS, LUWU UTARA — Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani (IDP), dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Utara atas dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara.
Laporan ini menyusul tersebarnya foto Bupati dua periode tersebut yang mengangkat salam empat jari di media sosial, yang diduga merujuk pada nomor urut salah satu pasangan calon bupati, yakni suaminya sendiri.
Laporan ini diterima Bawaslu pada 29 Oktober 2024 dengan nomor bukti laporan 007/PL/PB/Kab/27.11/X/2024, disertai bukti tangkapan layar dari akun Facebook bernama Bulan Masagena.
Baca Juga : Air Panas Pincara Lutra Butuh Perhatian Khusus Kementerian Pariwisata
MR, selaku pelapor, menilai bahwa tindakan Bupati tersebut mencederai asas netralitas yang seharusnya dipegang teguh oleh seorang kepala daerah dalam pilkada.
“Kami melaporkan karena Bupati mengangkat salam empat jari, yang kita ketahui sebagai simbol nomor urut salah satu calon bupati yang tak lain adalah suaminya sendiri,” kata MR kepada wartawan pada 29 Oktober 2024.
MR juga menambahkan bahwa tindakan tersebut dinilai tidak etis dan merusak prinsip pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil.
Baca Juga : Taufan Pawe Panaskan Bursa Ketua Golkar Sulsel di Luwu Utara
“Asas Pilkada jujur dan adil justru dicoreng oleh Indah Putri sendiri. Ironisnya, ia bahkan mengeluarkan imbauan kepada ASN untuk menjaga netralitas, sementara dirinya tidak netral. Seolah menampar muka sendiri. Di mana etikanya?” tegas MR.
MR berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini dan berjanji akan terus mengawal proses Pilkada Luwu Utara agar berjalan aman, jujur, dan adil.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
