HARIAN.NEWS, JAKARTA– Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menilai kedudukan keputusan Sidang Isbat perlu diperkuat melalui regulasi pemerintah yang mengikat demi mewujudkan ketertiban hidup beragama dan persatuan umat.
Penilaian itu disampaikan Perwakilan PP Persis, Syarief Ahmad Hakim. Ia menyoroti realitas di Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, di mana perbedaan metode hisab dan rukyat kerap memicu disparitas penentuan hari raya yang cukup kontras.
Baca Juga : Hitung Mundur Idulfitri 2026, Apakah Jatuh di 20 atau 21 Maret?
Hal tersebut ia sampaikan saat sesi Seminar Posisi Hilal sebagai rangkaian agenda Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijah 1447 H di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (17/5/2026).
Syarief menyoroti realitas di Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, di mana perbedaan metode hisab dan rukyat kerap memicu disparitas penentuan hari raya yang cukup kontras.
“Perbedaan di Indonesia itu secara durasi waktu bisa nyaris lima hari berturut-turut, hingga memunculkan seloroh bahwa di kita bukan lagi hari raya, tapi `pekan raya` Idulfitri. Secara geografis, perbedaan bahkan bisa terjadi dalam lingkup satu pemukiman hingga satu keluarga antara suami dan istri,” ujarnya dalam siaran pers Kemenag.
Baca Juga : Awal Puasa Ramadan 2026,Tanggal Serentak di Indonesia, Arab Saudi, dan Negara Lain
Kondisi ini berbeda dengan negara-negara di Timur Tengah seperti Arab Saudi, di mana perbedaan hanya terjadi antarnegara, bukan di internal domestik.
Menurut Syarief, pemerintah Indonesia sebenarnya telah memiliki mekanisme mitigasi sejak tahun 1946 yang diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026. Namun, karena kekuatan hukumnya belum dianggap mengikat secara penuh oleh sebagian kelompok, potensi perbedaan tersebut terus berulang.
Ia menjelaskan bahwa Sidang Isbat bukan proses sembarangan, melainkan forum musyawarah nasional komprehensif yang memadukan tiga dimensi utama: mekanisme ilmiah melalui pemantauan (rukyat) hilal di 88 titik strategis, mekanisme syar`i lewat sidang dipimpin Menteri Agama bersama ormas Islam dan para pakar, serta mekanisme administratif dalam pengambilan keputusan berbasis data yang diumumkan resmi kepada publik melalui konferensi pers.
Baca Juga : Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H: Kamis, 19 Februari 2026
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
