Secara fikih siyasah, kewenangan pemerintah (ulil amri) dalam menetapkan perkara publik memiliki legitimasi yang kuat demi kemaslahatan masyarakat. Legitimasi ini juga diperkuat secara hukum oleh Keputusan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 serta PMA Nomor 1 Tahun 2026.
Lebih lanjut, Syarief menganalogikan fungsi Sidang Isbat dengan Isbat Nikah. Negara berhak mengatur administrasi publik demi melindungi hak-hak warga negaranya. Dalam penentuan awal bulan, keterlibatan negara bersifat fasilitatif untuk urusan pelayanan publik, seperti penetapan hari libur nasional, cuti bersama, dan pelaksanaan ibadah berjamaah, bukan mengintervensi ranah teologis atau akademik.
Baca Juga : Hitung Mundur Idulfitri 2026, Apakah Jatuh di 20 atau 21 Maret?
Pemerintah sama sekali tidak melarang kelompok masyarakat untuk terus mengembangkan metode hisab atau rukyat masing-masing sebagai kekayaan khazanah keilmuan Islam. Namun, demi melindungi mayoritas masyarakat awam dari kebingungan dan menghindari disintegrasi di tingkat akar rumput, kehadiran keputusan final yang tunggal dari negara menjadi sebuah kewajiban.
Di akhir, ia menyampaikan hasil perhitungan kontemporer dari Dewan Hisab dan Rukyat PP Persis. Berdasarkan data astronomis pada petang ini, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia secara umum telah mencapai dan melampaui kriteria Mabims (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
“Sesuai dengan almanak hasil perhitungan kami, untuk sore hari ini posisi hilal secara besar sudah mencapai kriteria Mabims. Insyaallah, jika nanti ada yang berhasil melihat hilal, maka Persis menetapkan 1 Zulhijah 1447 H akan dimulai pada malam ini (setelah magrib), dan hari Senin esok menjadi awal bulan Zulhijah,” ungkapnya. ***
Baca Juga : Awal Puasa Ramadan 2026,Tanggal Serentak di Indonesia, Arab Saudi, dan Negara Lain
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
