Logo Harian.news

Presiden Joko Widodo Perhatikan Guru Madrasah Bukan ASN Melalui Inpassing

Editor : Andi Awal Tjoheng Minggu, 13 Agustus 2023 07:56
Menag, Yaqut Cholil Qoumas .Foto:instagram@gusyaqut
Menag, Yaqut Cholil Qoumas .Foto:instagram@gusyaqut

Mendorong Profesionalisme: Guru Madrasah Bukan ASN Dapat Inpassing Jabatan

JAKARTA,HARIAN.NEWS – Presiden Joko Widodo mengambil langkah signifikan dalam memperhatikan para guru madrasah non-ASN dengan meluncurkan program inpassing.

Kementerian Agama telah mengeluarkan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang biasa dikenal sebagai inpassing.

Baca Juga : Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka

Program inpassing ini memberikan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik bagi guru madrasah bukan ASN. Melalui penilaian angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan guru ASN, program ini bertujuan untuk memberikan kesetaraan golongan bagi guru madrasah bukan ASN. Langkah ini diambil dalam rangka memberikan pengakuan terhadap kinerja dan dedikasi para guru.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa penerbitan aturan ini akan membuka babak baru dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN. Menurut Menag Yaqut, langkah ini adalah bentuk perhatian dari Presiden Joko Widodo terhadap para guru madrasah non-ASN.

“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo terhadap para guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah non-ASN yang mendapatkan kesetaraan golongan akan menerima tunjangan yang sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil penyetaraan golongan tersebut,” tegas Menag Yaqut di Jakarta pada Jumat,11 Agustus 2023.

Baca Juga : Heboh Dugaan Korupsi Kuota Haji

“Saya sudah meminta kepada Dirjen Pendidikan Islam agar proses inpassing guru madrasah non-ASN ini dapat dipercepat sebagai upaya pengakuan atas kinerja mereka,” tambah Gus Men, sapaan akrab Menag.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani, mengaku telah menerima arahan dari Menag Yaqut untuk mempercepat langkah implementasi program inpassing bagi guru madrasah non-ASN. Sebagai tindak lanjut, pada 1 Agustus 2023, dirinya telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4111 mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Non-ASN yang Bersertifikat Pendidik.

“Petunjuk teknis ini diterbitkan sebagai upaya untuk mengatur guru madrasah non-ASN, terutama bagi mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik. Diharapkan dengan langkah ini, akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” ujarnya

Baca Juga : Full Senyum! Tunjangan Guru Madrasah Cair, Lebaran Makin Ceria

“Petunjuk ini akan menjadi dasar dan pedoman bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melanjutkan proses penerbitan Surat Keputusan Inpassing bagi guru madrasah non-PNS. Kami berharap proses ini dapat selesai sebelum pergantian tahun 2023,” tambahnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan bahwa program ini ditujukan bagi guru bukan ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan bertugas di madrasah.

“Program ini juga berlaku bagi guru yang sebelumnya belum pernah mendapatkan kesetaraan jabatan dan pangkat dari Kementerian Agama atau kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pendidikan sebelum 1 Januari 2012,” jelas Muhammad Zain

Baca Juga : Solusi Praktis! Kemenag Hadirkan Portal Informasi PPG Daljab 2025

Pemberian kesetaraan ini diberikan bagi guru madrasah bukan ASN GBASN yang memenuhi persyaratan berikut:

Persyaratan untuk pemberian Inpassing

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda