HARIAN.NEWS – Presiden Jokowi dalam kebijakannya di bulan Ramadhan ini mengarahkan agar para pejabat dan pegawai pemerintahan untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama.
Kebijakan Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia No.38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan penyelenggaraan buka puasa bersama.
Dalam arahannya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa lembaga hingga pejabat daerah, termasuk para ASN di dalamnya untuk meniadakan acara buka puasa bersama.
Baca Juga : Usai Kaesang Kini Bobby Nasution, Heboh Soal Jet Pribadi
Arahan Presiden Jokowi tersebut terkait pandemi Covid-19 saat ini yang tengah dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Pihak Kemendagri saat ini tengah menyiapkan Surat Edaran yang akan ditujukan kepada para Kepala Daerah, baik gubernur maupun wali kota ataupun bupati dan beberapa pejabat lainnya.
Alih alih mendapat respon positif, Kebijakan Presiden Jokowi terkait peniadaan acara buka bersama yang dihubungkan dengan upaya kewaspadaan Covid-19 tersebut disambut kritikan dari beberapa netizen.
Baca Juga : Jokowi ‘Wariskan Utang’ untuk Gibran Rakabuming
Beberapa di antara netizen membandingkan acara buka bersama (bukber) dengan konser musik yang dilangsungkan di beberapa lokasi di Indonesia beberapa waktu terakhir ini.
Menurut netizen konser lebih melibatkan banyak pihak dari pada bukber.
“Kemarin kegiatan konser aman-aman saja, kenapa tiba-tiba saat bulan puasa ada larangan buka puasa,” kritik akun @doel.*
Baca Juga : Jokowi Resuffle Kabinet, PDIP Kehilangan Menterinya
Baca berita lainnya Harian.news di Google News