HARIAN.NEWS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan instruksi kepada jajarannya untuk memisahkan antara social commerce dan e-commerce dalam rapat terbatas (Ratas) yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin, 25 September 2023. Instruksi ini muncul sebagai respons terhadap perkembangan bisnis online yang semakin kompleks.
Arahan Presiden dan Antusiasme Social Commerce
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi menekankan pentingnya memisahkan social commerce seperti TikTok Shop dari e-commerce. Banyak pelaku bisnis social commerce juga telah menunjukkan minat untuk memiliki aplikasi transaksi sendiri.
Baca Juga : Shopee Hapus J&T Express Standard Eco, Ini Penggantinya
Alasan Pentingnya Pemisahan
Social commerce adalah proses jual-beli barang dan layanan melalui media sosial yang memungkinkan konsumen untuk berinteraksi langsung dengan merek, mencari produk, dan melakukan transaksi. Di sisi lain, e-commerce adalah model bisnis di mana perusahaan atau individu membeli atau menjual barang secara online.
Alasan utama pemisahan ini adalah untuk mencegah penggunaan data pribadi konsumen untuk kepentingan bisnis. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa pemisahan ini akan mencegah dominasi algoritma yang dapat merugikan konsumen.
Baca Juga : Trend Belanja Otomotif di Blibli Naik Drastis, Yamaha NMAX Turbo Dominasi Penjualan hingga 1000 Unit
Regulasi Baru dalam Revisi Permendag
Aturan ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ). Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa tujuan pemisahan social commerce dan e-commerce adalah untuk menciptakan perdagangan yang adil dan mencegah monopoli di platform digital.
Revisi Permendag juga akan mengatur bahwa social commerce, seperti TikTok Shop, tidak diperbolehkan untuk bertransaksi secara langsung. Selain itu, akan ada daftar produk yang diizinkan masuk ke Indonesia yang akan diatur dalam positive list. Produk impor akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan produk dalam negeri, termasuk persyaratan seperti sertifikat halal dan izin edar kosmetik.
Baca Juga : Kementerian Perdagangan Buat Peraturan Baru untuk Bisnis Media Sosial
Tindakan Tegas terhadap Pelanggaran
E-commerce juga akan dilarang untuk bertindak sebagai produsen, dan barang-barang impor di bawah 100 dollar AS tidak boleh dijual di platform e-commerce. Pelaku e-commerce yang melanggar ketentuan ini akan menghadapi sanksi tegas dari pemerintah, termasuk kemungkinan penutupan operasional.
Menteri Zulkifli Hasan menegaskan bahwa ada prosedur peringatan sebelum tindakan tegas diambil terhadap pelanggaran aturan tersebut. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
