Direktur PT Artha Lestari Engineering, Eko Haryanto, saat dikonfirmasi mengakui bahwa dirinya telah diperiksa oleh aparat penegak hukum.
“Semua sudah clear Pak, dan kami sebelumnya sudah diperiksa oleh pihak APH. Jika ingin penjelasan lengkapnya silakan ke PT Brantas saja,” ujarnya.
Ia juga menyebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Kejaksaan Negeri Sinjai, hingga DPRD Sinjai.
Berdasarkan informasi yang beredar, PT Artha Lestari Engineering diduga menjadi salah satu faktor utama penyebab gagalnya proyek tersebut beroperasi.
Perusahaan lokal yang berdomisili di Kabupaten Sinjai itu disebut ditunjuk sebagai subkontraktor pelaksana dengan nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp17 miliar.
Dalam proyek tersebut, perusahaan bertugas menangani pekerjaan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) sebagai bagian dari Divisi II proyek PLTM, bersama sejumlah perusahaan lokal lainnya.
Sementara itu, pihak PT PLN (Persero) ULP Sinjai menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan resmi terkait operasional proyek tersebut.
PLN juga menyatakan hingga saat ini belum pernah menerima suplai daya listrik dari proyek PLTM yang dikelola PT Brantas Nipa Jaya Energi tersebut.
Mangkraknya proyek bernilai ratusan miliar rupiah ini kini menjadi perhatian masyarakat dan dinilai perlu mendapat penelusuran lebih lanjut guna mengungkap penyebab pasti belum beroperasinya proyek energi terbarukan tersebut. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
