HARIAN.NEWS, SINJAI – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) di Desa Bonto Salama, Kecamatan Sinjai Barat, hingga kini belum juga berfungsi meski telah menelan anggaran sekitar Rp270 miliar.
Kondisi proyek yang mangkrak sejak beberapa tahun terakhir kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan berbagai informasi yang dihimpun, proyek tersebut diduga mengalami sejumlah persoalan serius sejak tahap awal pembangunan.
Mulai dari dugaan kesalahan fatal dalam perencanaan, spesifikasi material yang tidak sesuai, hingga proses penunjukan subkontraktor yang disebut-sebut bermasalah sejak tahun 2018.
Proyek PLTM ini diinisiasi oleh PT Brantas Nipa Jaya Energi yang merupakan anak perusahaan PT Brantas Energi, bergerak di bidang pengembangan dan produksi energi terbarukan.
Namun hingga memasuki tahun 2026, proyek tersebut belum juga dapat dimanfaatkan masyarakat maupun menyuplai listrik ke jaringan PLN.
Dalam perjalanan pengerjaan proyek, sejumlah persoalan disebut mencuat ke permukaan. Salah satunya terkait dugaan ketidakprofesionalan pihak subkontraktor, yakni PT Artha Lestari Engineering, yang diduga mengerjakan pemasangan material seperti kabel hingga mengganggu akses warga.
Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga tidak mengantongi izin lingkungan saat pengerjaan proyek berlangsung.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
