HARIAN.NEWS, MAKASSAR – 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota Makassar serentak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atau coblosan ulang hari ini, Sabtu (24/2/2024).
Dalam pantau Harian.News, Tiga TPS di kota Makassar, di antaranya tempat TPS 04 Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, TPS 031 Kelurahan Pa’baeng baeng Kecamatan Tamalate dan TPS 002 Kecamatan Rappocini Kelurahan Minasa Upa.
Ketiga TPS tersebut terlihat sepi, tidak dipadati pemilih seperti pada Pemilu 14 Februari lalu. Kursi yang disediakan panitia pemilihan nampak banyak yang kosong.
Baca Juga : Ada Dinanti 40 Tahun, Berikut 7 Pengembang yang Serahkan PSU ke Pemkot Makassar
Para petugas keamanan seperti pihak kepolisian, Satpol PP dan juga TNI berjaga di lokasi.
Pemilihan yang dilakukan sejak pukul 07.00 WITA hingga 13:00 tidak semeriah, Rabu (14/2/2024) lalu.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 002, Kelurahan Minasaupa Kecamatan Rappocini, Muhammad Alqadri mengatakan, pemilih yang datang hanya 111 artinya hanya 50 persen dari 203 Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan daftar pemilih tambahan (DPTb).
Baca Juga : Pemkot Terima PSU Senilai Rp 168 Miliar Lebih, Appi: Penantian Panjang 40 Tahun!
“Sepi, dibandingkan pemilih sebelumnya, Rabu (14/2/2024), kalau di TPS 002 itu kita lakukan pemilihan pada Presiden ya,” ujar Alqadri di TPS 002.
Katanya, selama PSU pihaknya tidak mengalami kendala, pasalnya baik logistik ataupun keamanan terkendali dengan baik oleh pihak KPU Makassar.
Kendati mengakui tidak memiliki masalah, Ia menjelaskan pihaknya kerap mendapatkan keluhan dari pemilih, karena melakukan PSU.
Baca Juga : Segera Berproses di MK, KPU RI Terima 7 Gugatan Sengketa Hasil PSU
“Paling itu, banyak ibu ibu yang bertanya kenapa pemilihan ulang lagi dan ada juga yang beranggapan soal 2 putaran pada pemilihan presiden RI,” Alqadri menceritakan.
Ketua Devisi Teknisi Penyelenggaraan KPU Makassar mengatakan, alasan dibalik melakukan PSU tersebut dikarenakan, Pemilih tidak memiliki KTP atau e-KTP serta tidak terdaftar dalam pemilihan tetap atau daftar pemilihan tambahan.
“Jadi memang 4 perhatian dalam melakukan PSU, salah satunya ya karena data pemilih,” katanya.
Baca Juga : Langkah Cepat Mendagri Soal Anggaran PSU Tuai Pujian dari TP
Sri Wahyuni mencontohkan, ada pemilih tidak punya hak pilih di TPS tersebut ada pemilih dari luar Makassar yang kemudian menggunakan hak pilih di TPS di Kota Makassar.
“Jadi pemilih luar, yang bukan kategori DPT bukan juga pemilih dPTb bukan juga kategori pemilih khusus karena KTPnya KTP luar,” katanya
“Mestinya menggunakan hak pilihnya bukan di Makassar sini, kemudian itu dilakukan, itu jadi alasan PSU ini direkomendasikan oleh pengawas,” tandasnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News